Kamis , Juni 19 2025
Home / Daerah / Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Dua Orang Buruh Bangunan Asal Palu Diringkus Team Python

Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Dua Orang Buruh Bangunan Asal Palu Diringkus Team Python


Mamuju, 8enam.com.-Team Python Polres “Metro” Mamuju meringkus dua orang buruh bangun asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kedapatan membawa sabu seberat 1 Kg. Pengungkapan peredaran Narkotika tersebut adalah yang terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat.

Dua orang buruh bangunan tersebut masing-maaing inisial DG (29) buruh bangunan, warga Kota Palu Sulteng dan AL (32) buruh bangunan, warga kota Palu Sulteng. Dua orang tersangka itu ditangkap di jalan A. Makassau Kabupaten Mamuju, Sabtu (7/4/2018).

Selain 1 Kg sabu, Polisi juga mengamankan 6 butir Pil Ekstasi dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam.

Sesuai rilis Humas Polres Metro Mamuju, Selasa (10/4/2018), Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa ke dua orang tersangka tersebut merupakan kurir yang disuruh oleh Bosnya yang berinisial A (29) kota Palu sulawesi tengah, untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak ia kenal di kota samarinda pulau kalimantan.

Setelah mengambil paket narkotika, para pelaku rencananya akan membawa paket tersebut ke Kota Palu Sulteng dengan menggunakan kapal fery, namun aksinya berhasil di gagalkan oleh Team Python Polres “Metro” Mamuju.

Kapolres “Metro” Mamuju, AKBP M. R. Arvan menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Team Python, yang melakukan penyelidikan selama 2 (dua) bulan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar oleh team elit yang di bentuk. Menurutnya jika dirupiahkan Barang bukti tersebut harganya mencapai Rp 2 Miliar.

“Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi sulawesi barat yang merupakan hasil kerja keras team elit Python yang saya bentuk pada awal tahun 2018 yang lalu dan jika di Rupiahkan, harganya mencapai Rp 2 Miliar,” jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan.

Lanjut dikatakan, bahwa saat ini Team Python Polres “Metro” Mamuju masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi tengah.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di kota samarinda dan kota palu Sulteng,” Ucap Kapolres “Metro” Mamuju.

Atas perbuatannya kedua orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Rls)

Check Also

Kepala BI Sulbar Sebut, Sektor Pertanian dan Perkebunan Kontributor Utama Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Barat

Mamuju, 8enam.com.-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar obrolan santai BI bareng media (OSBIM), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *