Senin , Mei 19 2025
Home / Daerah / 10 Ranperda Mulai Memasuki Pembahasan Di DPRD Mateng

10 Ranperda Mulai Memasuki Pembahasan Di DPRD Mateng

Mateng, 8enam.com.-Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranprda) mulai di bahas oleh Dewan Prwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Dan Pembahasan Sepuluh Ranperda tersebut  dijadwalkan hingga tanggal 15 Juni 2017 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.

Sepuluh Ranperda tersebut yakni, Pengelolaan Dana Siap Pakai keadaan darurat bencana, Retribusi terminal kota terpadu mandiri “Benteng kayu mangiwang” Tobadak, Retribusi pelayanan pasar, Pengelolaan zakat, Retribusi perizinan tertentu, Bebas buta aksara Al-Quran bagi SD/MI sederajat yang beragama Islam, Tertib administrasi kependudukan, Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, Tanggung jawab social perusahaan, Pengawasan, pengendalian, pengedaran, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Untuk tindak lanjut jadwal pembahasan Ranperda tersebut, Senin (5/6/2017), Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Mateng mulai melakukan pembahasan diruangan Komisi II DPRD Mateng, tentang pembahasan Ranperda Retribusi Terminal Kota Terpadu Mandiri “Benteng Kayu Mangiwang” Tobadak, Yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Ince Irwan Thahir, didampingi, Anwar Laumma, dan Hamka serta di hadiri oleh Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Mateng, dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Mateng.

Dalam pembahasan tersebut, Ince Irwan Thahir mengungkapkan bahwa, yang paling urgent dalam Ranperda ini, adalah terkait dengan legitimasi lokasi dan luas terminal. Agar pembahasan Ranperda ini tidak mengalami kendala, dan seoptimal mungkin pasal demi pasal cepat rampung dan segera ditetapkan.

Sementara Hamka menambahkan, memang sangat dibutuhkan legitimasi eksistensi tempat terminal ini, agar dalam penetapannya tidak ada lagi yang meragukan, baik tempat ataupun luas lokasinya, serta hal-hal terkait dengan terminal.

Sedangkan Anwar Laumma mengatakan, menetapkan Ranperda tidak seperti membalikkan telapak tangan, namun perlu diperhitungkan betul tentang keberadaan legitimasinya secara hukum, seperti punya sertifikat atau akta hibah lokasi tersebut. (ws)

Check Also

Wagub Sulbar Bakal Paksa Ganti Rugi Pejabat yang Lalai Kelola Aset, Termasuk yang di Jakarta

Mamuju, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga meminta tanggung jawab penuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *