Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Tolak Revisi UU KPK, “KAMU BISA” Gelar Unras Di Depan Kantor DPRD Mateng

Tolak Revisi UU KPK, “KAMU BISA” Gelar Unras Di Depan Kantor DPRD Mateng

Mateng, 8enam.com.-Puluhan pemuda yang tergabung dalam komunitas “KAMU BISA” gelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), meminta DPRD Mateng untuk menolak revisi Undang-Undang KPK, Rabu (25/9/2019).

Dalam orasinya, Badaruddin selaku Korlap Aksi menyampaiakan beberapa hari terakhir ribuan orang baik kalangan pemuda, buruh dan mahasiswa diseluruh indonesia menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang KPK. Ketika revisi itu terjadi, sama saja memandulkan KPK di indonesia.

“Perlu kita ketahui bahwa KPK adalah garda terdepan pemberantasan korupsi. Ketika revisi itu terjadi, apa jadinya KPK. Apakah hanya seperti ASN yang bisa diatur-atur oleh atasanya. Jadi kami menginginkan independensi KPK harus tetap terjaga,” kata Badar.

“Kami dari komunitas KAMU BISA menolak dengan tegas revisi undang-undang KPK dan pemerinta Kabupaten Mateng terkhusus DPRD Kabupaten Mateng bersama-sama dengan kita untuk menolak revisi tersebut,” sambungnya.

Kepada anggota DPRD Mateng baik yang lama maupun yang baru, Badar berharap agar mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, karena pihaknya tidak menginginkan KPK kerdil.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Mateng untuk menyatakan sikap mendukung pembatalan revisi undang-undang KPK dan segera memberikan rekomendasi terkait persoalan kebakaran hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan serta mengusut tuntas oknum pembakaran hutan,” ungkapnya.

Badar juga menyampaikan, pelemahan KPK dengan adanya revisi undang-undang merupakan sebuah penghiyanatan kepada rakyat indonesia. Dan hal yang lebih urgent adalah percepatan pemadaman kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap di indonesia.

“Dua fakta ini menjadi dasar bagi kami komunitas KAMU BISA sebagai elemen masyarakat, untuk melakukan aksi solidaritas terhadap kematian demokrasi dalam pemberantasan korupsi dan kerusakan lingkungan karena ulah orang-orang yang membakar hutan,” kata Badar dalam orasinya.

Olehnya itu, massa aksi menyampaikan dua poin tuntutan yaitu, agar DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menolak revisi undang-undang KPK dan agar DPRD Kabupaten Mamuju Tengah mendesak pemerintah pusat untuk melakukan percepatan pemadaman kebakaran hutan dan menangkap para oknum pembakar hutan.

“Apabila DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tidak menolak revisi undang-undang KPK dan tidak mendesak pemerintah pusat terhadap masalah kebakaran hutan, maka kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten Mamuju Tengah,” tegasnya.

Setelah berorasi di depan Kantor DPrD Mateng, puluhan pemuda tersebut ditemui oleh ketua DPRD Mateng sementara, H. Arsal Aras didamping Wakil Ketua DPRD sementara, Herman dan anggota DPRD Mateng.

Aksi Unjuk rasa puluhan pemuda tersebut juga mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian dari Polsek Tobadak dan Sat Pol PP Kabupaten Mateng. (one)

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *