Mateng, 8enam.com.-Untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar operasi peningkatan disiplin dan pengendalian lalulintas angkutan jalan diruas jalan trans sulawesi tepatnya di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (28/6/2018).
Operasi penegakan disiplin ini melibatkan petugas kepolisian Polsek Topoyo, Jasa Raharja, penguji kendaraan bermotor Dishub Mamuju dan petugas Dishub Kabupaten Mateng.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mateng, H. Salman menuturkan, sasaran dalam operasi ini adalah buku uji ker kendaraan, kalau ada yang mau urus ker langsung dilayani di tempat.
“Operasi ini kita akan laksanakan selama tiga hari, hari pertama kita laksanakan di Kecamatan Topoyo, Hari kedua di Kecamatan Tobadak tepatnya di depan terminal Benteng dan hari ketiga (Sabtu) dilaksanakan di Kecamatan Budong-budong,” ujar H. Salman.
Dia juga menuturkan, tingkat kesadaran masyarakat khususnya pengguna angkutan jalan sudah mulai meningkat, meskipun masih ada satu dua pengguna angkutan jalan yang belum sadar. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan operasi peningkatan disiplin dan pengendalian lalulintas angkutan jalan mengingat perkembangan kendaraan bermotor di Kabupaten Mateng semakin bertambah.
“Sudah ada kesadaran, karena terbukti pemilik kendaraan itu biasa datang kekantor untuk mengurus ijin trayek. Meskipun tidak di pungkiri bahwa memang masih ada satu dua orang yang belum sadar dengan hal itu dengan berbagai alasan. Sehingga masih perlu kita berikan pemahaman,” ungkapnya.
“Intinya kita akan teruselakukan sosialisasi seperti ini untuk mengingatkan kepada pengguna angkutan memahami dan peraturan yang ada. Dan kedepan kita akan lebih tingkatkan mrngingat perkembangan Kabupaten Mateng sangat luar biasa,” tambahnya.
Sementara itu, Penguji kendaraan bermotor Dishub Mamuju, Andi Ali Fikri menjelaskan, dengan adanya pemeriksaa seperti ini, bisa di ketahui apakah dimensi kendaraan itu melebihi batas atau tidak.
“Sesuai dengan aturan dimensi kendaraan yaitu tidak bisa melebihi batas jarak sumbu. Bisa di perbolehkan asalkan tidak melebih setengah dari batas sumbu itu. Apabila melebihi itu sudah pelanggaran dimensi dan harus di tindaki,” jelasnya.
Dijelaskanya juga, jika ada penambahan dimensi kendaraan, maka kendaraan itu akan nungging kebelakang ketika di pendakian karena beban tidak bertumpu di tengah. Idealnya itu beban harus bertumpu di tengah bukan di depan atau di belakang.
“Yang banyak terjadi itu penambahan dimensi untuk menambah daya angkut muatan. Jadi kita dari Dishub tidak bosan-bosanya mengingatkan untuk pelihara kendaraanya. Jangan mengambil muatan banyak hanya untuk kepentingan pribadi tanda memikirkan jangka panjang kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lain terutama arus lalulintas,” teranganya.(Ra)