Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka memperjelas kisruh pemutusan SK tenaga kontrak daerah di Kabupaten Mamuju Tahun 2019, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Siti Suraida Suhardi Duka menyambangi kantor BPK RI perwakilan Sulawesi Barat.
Rombongan diikuti oleh ketua-ketua komisi dan pimpinan fraksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan dan jajarannya diruang pertemuan lantai 2 kantor BPK RI Perwaklan Sulbar.
Melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/7/2019), Ketua Fraksi Manakarra, Masramjaya mengatakan, pada rapat yang berlangsung selama 3 jam terungkap bahwa BPK Perwakilan Sulbar tidak pernah merekomendasikan ke Pemda Mamuju untuk memutuskan SK tenaga kontrak daerah Mamuju.
“Jadi perlu kami luruskan bahwa secara tegas BPK RI perwakilan Sulbar tidak pernah merekomendasikan memutuskan atau menghentikan SK kontrak 2019,” ungkap Masramjaya.
Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kabupaten Mamuju itu menjelaskan bahwa isi rekomendasi BPK menegaskan agar Pemda Mamuju menetapkan analisis beban kerja atau ABK sebagai pedoman dalam membuat kebijakan pengisian formasi pegawai.
“Ini yang akan kami klarifikasi apakah formasi tenaga kontrak 2019 benar-benar sudah sesuai analisis beban kerja yang dikeluarkan oleh bagian ORTALA kerjasama LAN atau tidak,” tegas Masramjaya.
“Bersama teman-teman DPRD kami masih berjuang agar tenaga kontrak daerah yang di putuskan SK tetap menerima upah untuk anggaran 2019,” sambungnya.
Untuk memperjelas dan mempertegas sikap BPK kaitannya tenaga kontrak kata Masramjaya, dalam waktu dekat melalui pimpinan DPR akan mengundang Pemda dan BPK Perwakilan sulbar.
“BPK meminta agar diundang bersama dengan Pemda Mamuju agar tidak lagi terjadi silang pendapat di masyarakat,” pungkas Masramjaya. (edo)