Sabtu , Mei 31 2025
Home / Daerah / Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, 5 Caleg Petahana Sambangi Kantor Bawaslu Mateng

Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, 5 Caleg Petahana Sambangi Kantor Bawaslu Mateng

Mateng, 8enam.com.-Temukan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu, 5 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana dari Dapil 1 Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Tobadak sambangi Bawaslu Mateng, Senin (22/4/2019).

Kelima orang Caleg petahama tersebut masing-masing, Anwar Laumma dari Partai Golkar, Marsuki dari PPP, Panji Bayu Widodo dari Partai Gerindra, Arfan Ardin dari Partai Hanura dan Ince Irwan Tahir dari Partai PKB.

Kedatangan Kelima orang Caleg tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah dan Komisioner Bawaslu Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Taufiq Walhidayat.

“Kedatangan kami ke Bawaslu yang pertama menindaklanjuti bagaimana proses laporan yang sudah kami ajukan. Dan pihak Bawaslu memgatakan bahwa laporan yang kami masukan itu akan diidentifikasi, karena kami baru memasukka bukti-bukti terkait dengan pelanggaran Pemilu,” kata Panji Bayu Widodo kepada sejumlah awak media.

Bayu menuturkan temuan dilapangan bahwa banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan C-6 untuk memilih khususnya di TPS Desa Topoyo, banyaknya pengguna KTP menggunakan hak pilihnya lebih dari satu TPS.

“Dan ada juga temuan lain seperti di Desa Salule’bo, Desa Bambamanurung kita dapatkan bahwa ada masyarakat yang tidak ber KTP di desa tersebut menggunakan C-6 atas nama orang lain yang notabene orang tidak ada ditempat,” urainya.

“Bukti sudah kita berikan ke Bawaslu. Kita berharap kepada penyelenggara untuk memberhentikan dulu proses rekapitulasi yang ada di daerah-daerah yang bermasalah itu. Olehnya itu kami akan ke KPU untuk meminta proses itu tidak dilanjutkan lagi. Dan untuk saat ini ada sekitar 20 TPS yang diduga melakukan pelanggaran yang tersebar di Kecamatan Topoyo dan Tobadak,” pungkasnya.

Menyikapi pengaduan tersebut, Komisioner Bawaslu Mateng Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Taufiq Walhidayat mengatakan, bahwa kedatangan para caleg ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan mereka yang masuk.

“Laporan mereka sudah masuk, namun karena pada saat itu hari Sabtu, bukan hari kerja, sehingga kami belum bisa registrasi, dan baru hari ini (Senin, red) kita registrasi, dan penanganannya itu terhitung 14 hari kerja,” jelas Taufik.

Sampai saat kata Taufiq, ini laporan yang masuk ke Bawaslu Mateng sekitar 19 kasus, termasuk temuan delapan informasi awal yang saat ini kami sedang investigasi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Mateng, Eansyah mengatakan, semua laporan akan segera ditindaklanjuti, tetapi keputusanya itu berdasarkan dengan kajian peraturan perundang-undangan dengan memenuhi unsur atau tidak. Dan yang paling penting juga adalah proses pembuktian itu sendiri.

“Prosedur rekapitulasi itu, jika terjadi selisih di C-1, buka C Plano. Kalau masih terjadi selisih jumlah surat suara sah ditambah jumlah surat suara tidak sah dengan pengguna hak pilih, maka dilalukan penghitungan suara ulang. Itu prosedur jelas di Undang-undang,” ujar Elmansyah.

Kalau indikasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Elmansyah, tetap ada. Tapi pihaknya masih memburu proses pembuktian. Dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dibawa beberapa waktu lalu itu, belum ada bukti. Hari ini baru dimasukkan buktinya, jadi baru diregister dan baru mau dilakukan kajian. (one)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *