Mamasa, 8enam.com.-berdasarkan Pereturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), nomor 28 tahun 2016, tarif listrik akan naik secara bertahap di tahun 2017.
Menanggapi kenaikan listrik, Kepala PLN Rayon Mamasa, Sandy Sanggaria mengatakan, keputusan kenaikan tariff listrik tersebut dilakukan agar subsidi listrik lebih tepat sasaran. Bahkan dia mengaku, sebelumnya, keputusan kenaikan tariff listrik sudah di sosialisasikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa bersama jajarannya, agar subsidi tepat sasaran.
“Jadi warga yang menerima subsidi listrik ialah yamg masuk kedalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan(TNP2K). Yang ada saat ini, pengusaha kos-kosan saja dapat subsidi listrik sehingga perlu di evaluasi,” ujar Sandy.
Sandy katakan, keputusan tersebut akan di berlakukan khusus pelanggan 900 VA, dan kenaikannya secara bertahan, yaitu, penyesuaian tariff listrik rumah tangga 900 VA berdasarkan Permen ESDM nomor 28 tahun 2016. Rmah tangga dengan daya 900 VA akan di bagi menjadi dua golongan tariff.
R-1/900 VA, yaitu konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang di subsidi. R-1/900 VA-RTM, yaitu konsumen Rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak di subsidi.
Penyesuaian tarif untuk golongan R-1/900 VA-RTM akan dilakukan dalam tiga tahap. Tarif awal hingga Desember 2016, regular blok I : Rp 275/kwh, regular blok II Rp 445/kwh, regular blok III Rp 495/kwh. Prabayar Rp 605/kwh.
Penyesuaian Tahap I, 1 Januari-28 Februari 2017, regular blok I Rp 360/kwh, regular blok II Rp 582/kwh, regular blok III Rp 692/kwh, Prabayar, Rp 791/kwh. Penyesuaian Tahap II, 1 Maret-30 April 2017, regular blok I Rp 470/kwh, regular blok II Rp 761/kwh, regular blok III Rp1.014/kwh dan prabayar Rp 1.034/kwh. Penyesuaian Tahap III, mulai 1 Mei 2017, regular blok I Rp 1.352/kwh, regular blok II Rp 1.352/kwh, regular blok III Rp 1.352/kwh dan prabayar Rp 1.352/kwh. (Pan).