Senin , Juni 23 2025
Home / Daerah / Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Mateng Bekuk Pelaku Penganiayaan

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Mateng Bekuk Pelaku Penganiayaan

 

Mateng, 8enam.com.-Sebagai Polres baru bahkan belum memiliki Kantor tetap tidak menjadi penghalang bagi seluruh porsonil Personil Polres Mateng untuk memberikan yang terbaik, salah satunya berhasil meringkus pelaku kejahatan hanya kurung waktu 4 jam setelah laporan diterima.

Hal ini menunjukkan respon dan kemampuan personil sangat baik dan tidak kalah dengan Polres lainnya.

Kasus kejahatan yang diungkap adalah penganiayaan berat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, pada hari Selasa (14/1/2020) di KM. 2 Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mateng.

Baca juga : https://8enam.com/dua-warga-desa-tobadak-dilarikan-ke-rumah-sakit-akibat-luka-bacok-dibagian-kepala/

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Agung melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menyebutkan motif kasus ini adalah balas dendam berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi.

“Kedua pelaku atas nama Lukman dan Kahar (Ateng) yang merupakan warga Polohu Desa Babana Kecamatan Budong budong Kabupaten Mamuju Tengah mengaku tega melukai korbannya karena dendam saudara pelaku sebelumnya juga pernah di keroyok oleh korban,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban yang mengakibatkan adanya luka tebas dibagian kepala.

“Kedua pelaku penganiayaan berat langsung diamankan di Mako Polres Mamuju guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” tandasnya. (HPS)

Check Also

Pastikan Randis Tercatat Dalam Daftar Aset Daerah Serta Dalam Kondisi Layak Operasi, Inspektorat Lakukan Gelar Aset

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *