Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / Tahun 2024 Bayar Pajak Tidak Menggunakan NPWP Lagi, Tapi Menggunakan Ini

Tahun 2024 Bayar Pajak Tidak Menggunakan NPWP Lagi, Tapi Menggunakan Ini

Mateng, 8enam.com.-Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah menerima Kunjungan Kerja tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Rabu (8/2/2023).

Kunjungan KPP Pratama Mamuju tersebut dalam rangka sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP dan pembuatan bukti potongan 1721-A2.

Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Bupati Mateng dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Bambang Suparni dan dihadiri oleh seluruh Bendahara atau Operator keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Asisten III mengapresiasi KPP Pratama Mamuju telah berkunjung ke Kabupaten Mamuju Tengah, untuk melakukan sosialisasi terkait aturan baru Keuangan, khususnya di bidang perpajakan.

“Tentunya hal itu sangat dibutuhkan bagi seluruh lingkup OPD, agar regulasi baru yang diberlakukan oleh Kementerian diketahui dan dipahami oleh seluruh lapisan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ia berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar serius mengikuti materi sosialisasi terkait regulasi baru itu, karena selanjutnya akan kembali ke kantor OPD masing-masing untuk dikoordinasikan ke pihak yang berwenang.

“Saya berharap peserta benar-benar serius mendengarkan materi yang disampaikan,” harap Bambang Suparni.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju, Azka menjelaskan aturan baru perpajakan ini akan berlaku pada tahun 2024 mendatang, dimana sistem penarikan pajak tidak menggunakan NPWP lagi, tapi akan beralih menggunakan NIK. Hal itu sebagai bentuk dukungan 1 (satu) data Indonesia.

“Tahun 2024 kita akan menggunakan NIK untuk urusan perpajakan,” kata Azka.

Jadi lanjutnya, untuk saat ini masa peralihan, dimana pihaknya akan terus menggenjot sosialisasi terkait perubahan itu di seluruh instansi yang bermitra dengan urusan perpajakan KPP Pratama Mamuju.

Selain menyampaikan regulasi baru, juga dijelaskan secara teknis bagaimana proses melakukan validasi dan pemutakhiran data, dari NPWP beralih menjadi NIK, sehingga tahun kedepannya untuk urusan pajak menggunakan NIK.

Azka, juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dengan KPP Pratama Mamuju dalam segi penerimaan pajak, dimana pada tahun 2022 mencapai target yang diinginkan.

“Kami berharap kedepannya kerjasama tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya. (ARN/amr)

Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Kominfo Mamuju Tengah

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *