Mamuju, 8enam.com- Surat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 560/379/DTKD/2018 perihal wajib kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan nyasar ke organisasi wartawan di Mamuju yakni Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS).
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Maddareski Salatin tersebut sontak menuai tanggapan dari ketua IJS, Irham Azis.
“Surat tersebut salah alamat, karena IJS bukan perusahaan tetapi organisasi, surat kuasa khusus yang masuk dari BPJS nomor: B/009/102018 tentang badan usaha wajib belum daftar program BPJS ketenaga kerjaan,” kata Irham Azis, Rabu (31/10/2018).
Irham menyayangkan sikap BPJS tanpa mendata perusahaan yang harus di surati. Tetapi kenapa harus organisasi yang disurati.
“Secara organisasi hal itu sudah mencemarkan nama baik organisasi IJS. Tindakan BPJS akan kami laporkan ke penegak hukum, jika tidak minta maaf,” tegas Irham Azis.
Sementara Sekertaris umum IJS, Jawaluddin Daeng Paindo menilai BPJS Ketenagakerjaan Diskriminasi dengan adanya surat dari BPJS kesehatan masuk ke IJS.
Jawaluddin juga menilai bahwa surat itu salah alamat. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan dinilainya telah melakukan diskriminasi.
Ia menilai BPJS ketenagakerjaan pilih kasih dalam membuat persuratan.
“IJS adalah Organisasi pers, bukan perusahaan pers. Jadi saya menilai BPJS Ketenagakerjaan melakukan diskriminasi. Herannya, juga dilakukan Dinas Tenaga Kerja,” tegasnya. (Red/edo)