Mamasa, 8enam.com.-Karena mengalami gangguan jiwa, Demas warga Dusun Lombok-lombok, Desa LembangnaSalulo Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, harus di kurung (kerangkeng) selama 13 tahun lamanya.
Demas merupakan anak kedua dari Enam bersaudara. Pasangan Mesakaraeng (62) dan Tasik Minanga (59). Dari keterangan keluarganya, Demas mengalami gangguan jiwa sejak ia berumur 27 Tahun. Yakni Tahun 2003 lalu.
Karena pihak keluarga takut Demas berbuat yang tidak diinginkan, akhirnya di Tahun 2004, pihak keluarganya memutuskan agar Demas di kurung (kerangkeng). Namun Ironisnya, sejak Demas mengalami gangguan jiwa sampai harus di kurung selama 13 Tahun, Demas tak pernah memperoleh perhatian dari pemerintah.
Ayah Demas mengaku, selama anaknya mengalami gangguan jiwa, tak ada sepersenpun bantuan dari pemerintah yang ia terima. Baik dari pemerintah setempat (Desa) ataupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa. (Pan)