
Mamuju, 8enam.com.-Iblis apa yang merasuki, H (40) yang tega menyetubuhi anak usia 7 tahun di rumahnya di Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu (10/10/2020).
“N” (7) yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini menjadi korban, setelah di iming-imingi uang 2000 oleh pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Nelayan.
Saat ditemui, Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, awalnya korban berbelanja di warung dekat rumah pelaku, usai berbelanja korban kembali menuju rumahnya namun ditengah perjalanan pelaku memanggil korban.
Kemudian pelaku bertanya kepada korban “bisa ki memijat dek” dan korban mengatakan “iya bisa ka memijat om” kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar.
Saat didalam kamar pelaku melakukan aksi bejatnya kemudian memberikan uang senilai Rp 2000,- dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain.
Setibanya dirumah, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
“Sat reskrim Polresta Mamuju telah mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, modusnya dengan memberikan uang senilai 2000 kepada korban,” tutur AKBP Syamsu Ridwan
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)