Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 41 miliar dari kementrian keuangan.
DBH tersebut akan dibagi ke 6 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulbar.
Penyaluran DBH perkebunan sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 yang diteken Sri Mulyani pada 8 September 2023.
“PMK No 91 tahun 2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit akhirnya terbit, ini berkah bagi kita di Sulbar,” kata Sekertaris Fraksi Nasdem DPRD Sulbar, Hatta Kainang, Jumat (15/09/2023).
Hatta Kainang menyebutkan, kabupaten tertinggi yang mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit adalah Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp. 11,6 miliar lebih, Mamuju tengah Rp. 8,5 M, Mamuju Rp. 5,1 M, Polman Rp. 4,1 dan Kabupaten Mamasa terendah Rp 1,9 Miliar. Selain itu Pemrov Sulbar juga mendapat Rp. 8.6 miliar DBH.
“Tertinggi Kabupaten Pasangkayu 11 miliar lebih dan terkecil Kabupaten Mamasa 1 miliar lebih,” jelas Hatta yang juga wakil Ketua Komisi 4 DPRD Sulbar.
Hatta juga menyampaikan, DBH perkebunan kelapa sawit diperuntukan untuk perbaikan jalan dan jembatan, perlindungan sosial. Dimana dana fokus untuk penanganan jalan, penanganan jembatan, perlindungan sosial bagi perkebunan.
“Kepala daerah harus segera membuat RKP (rencana kegiatan dan penganggaran ) dana bagi hasil. RKP ini harus disegerakan agar bisa masuk dalam APBD perubahan 2023 namun jika lambat maka masuk dalam APBD 2024,” katanya
Hatta berharap agar DBH Perkebunan kelapa sawit dapat dinikmati oleh masyarakat, terutama dapat diperuntukan untuk perbaikan infrastuktur.
“Kita berharap DBH ini di nikmati oleh masyarakat dan petani sawit di daerah sentra sawit sehingga problem infrastruktur dapat teratasi,” tutupnya. (edo)