Mamuju, 8enam.com.-Secara institusi, DPRD Sulawesi Barat mulai menggulirkan usulan penggunaan hak untuk meminta interpelasi alias hak meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi Sulbar, terkait sikap Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar yang belum juga menandatangani SK hibah tahun 2021.
Anggota DPRD Sulawesi Barat dari fraksi NasDem, Muhammad Hatta Kainang jadi salah satu inisiator penggunaan hak interpelasi menjelaskan, penggunaan dana hibah sedianya bakal diteruskan ke masyarakat. Entah itu untuk rumah ibadah, keolompok tani, kelompok nelayan, Kube. Termasuk untuk lembaga vertikal.
“Itu sudah termkatub dalam Perda nomor 1 tahun 2021 tentang APBD 2021. Ini kemudian diwujudkan lagi turunannya lewat Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan APBD tahun 2021 dan termaktub dalam RKA dan DPA OPD yang membidangi soal hibah Bansos,” tutur Hatta Kainang, Selasa (27/7/2021).
SK hibah yang belum tertandatangani hingga akhir bulan Juli, bikin DPRD kian resah. Target realisasi APBD tahun 2021 hampir pasti terkoreksi jika melihat besaran dana hibah yang idealnya mesti segera dieksekusi itu. Kata Hatta, bercermin pada kondisi tersebut, ia dan beberapa fraksi di DPRD lainnya kini telah siap untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi.
“Seperti di Polda, rumah sakit Bhyangkara. Kalau di Kejati itu termasuk pematangan lahan untuk rumah jabatan pimpinan kejaksanaan, itu yang belum ditandatangani sampai hari ini. Termasuk bantuan-bantuan ternak, rumah ibadah dan lain sebagainya. Inilah yang kemudian selalu kami komunikasikan dengan OPD terkait. Sampai kami juga melakukan proses konfirmasi ke Pak Sekda, tapi ujung-ujungnya larinya ke Pak Gubernur yang belum mau untuk mendatantangani SK hibah,” urai mantan aktivis HMI itu.
Hak interpelasi adalah hak bertanya. Menurut Hatta, ia menginisiasi penggunaan hak untuk bertanya ke Gubernur, meminta konfirmasinya untuk menjelaskan alasan hingga SK hibah tak kunjung ditandatagani. Padahal, ungkap dia, ada program hibah yang justru berjalan.
“Seperti sapi kurban kemarin, itu sudah dibagikan. Itu juga melalui SK hibah. Kenapa kemudian itu malah ditandatangani. Menyangkut hal-hal yang dibutuhkan masyarakat, justru belum diteken. Sehingga kami DPRD sebagai mitra pemerintah dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang pemerintah daerah serta peraturan Tatib DPRD Sulbar, itu punya hak sehingga kami sepakat menggunakan hak kami salah satunya adalah hak interpelasi,” ungkap Muhammad Hatta Kainang.
Dia katakan, sudah ada 4 tanda tangan pengusul. Sesuai aturan 10 pengusul lebih dari 2 fraksi dan kami ajukan ke pimpinan DPRD sulbar untuk diagendakan dalam rapat Bamus DPRD, untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat Paripurna DPRD Sulbar.
“Komunikasi kami sudah lakukan ke Sekda, Kepala OPD namun tidak ada jawaban pasti. Untuk itu kami akan gunakan hak yang diatur oleh UU,” tegasnya. (**)