Sabtu , Februari 8 2025
Home / Daerah / Sidak Hari Pertama Masuk Kantor, Sutinah Pastikan Yang Bolos Dapat Sanksi

Sidak Hari Pertama Masuk Kantor, Sutinah Pastikan Yang Bolos Dapat Sanksi

Mamuju, 8enam.com.-Hari pertama masuk kantor pasca libur lebaran, Bupati mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah OPD di lingkup Pemkab Mamuju, Rabu (26/4/2023).

Sidak yang dilakukan secara acak dan sama sekali tidak terjadwal tersebut ditemukan, kehadiran PNS di sejumlah OPD telah cukup baik dengan kehadiran rata-rata diatas 90 persen.

Hal itu disampaikan Sutinah Suhardi usai menyambangi kantor Disduk Capil, RSUD Mamuju, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Disnakertrans dan Dinas Kesehatan.

Meski demikian, Sutinah Suhardi memastikan Pemkab Mamuju telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir setelah masa libur berakhir.

“Jadi yang tidak hadir hari pertama kerja akan mendapat sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen, dan jika tidak hadir hari ke dua mendapat potongan 25 persen, sedangkan yang tidak hadir hari ketiga juga 25 persen, sehingga kalau tidak hadir tiga hari berturut-turut maka TPP nya akan di potong seratus persen,” tegas Sutinah Suhardi.

Namun demikian, Bupati Mamuju juga tidak menghalangi ASN yang tidak hadir, selama yang bersangkutan melalukan proses cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Sidak yang di dampingi oleh asisten I dan staf ahli, serta Kepala BKPP Mamuju, juga dimanfaatkan bupati sebagai ajang silaturahmi pasca idul fitri bersama semua jajaran birokrasi Pemkab Mamuju, maupun kepada masyarakat.

Tidak jarang Sutinah yang mengunjungi tempat-tempat pelayanan langsung seperti di RSUD Mamuju, dimanfaatkan untuk bercengkrama dengan masyarakat yang ditemuinya. (**)

Check Also

Dalam Rangka Ini, Ketua dan Anggota DPRD Sulbar Kunker ke Lokasi Tambang di Mateng dan Pasangkayu

Mamuju, 8enam.com.-Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi tambang di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *