Mateng, 8enam.com.-Seluruh kebutuhan lahan terutama untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti untuk pembangunan kantor, pembangunan jalan, pembangunan bendungan dan lainnya didata dengan baik dan dilaporkan agar dapat disiapkan penganggarannya dan semua infrastruktur yang membutuhkan lahan sebelum dilakukan proses pembangunan lahannya sudah tidak ada masalah (Clean and Clear).
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Mamuju Tengah (Mateng), H. Aras Tammauni dalam sosialisasi peraturan perundang-undngan tentang pertanahan yang berlangsung di Cafe Ogi’ and Resto, Kamis (29/8/2019).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, Asisten Bidang Pemerintahan, Ramlie Shalawat, Sofian sebagai narasumber, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng, Para Camat se Kabupaten Mateng, Pabung TNI Kodim 1418/Mamuju, Kasi Penataan Pertanahan, BPN Kabupaten Mateng Nasaruddin dan Kepala Desa se Kabupaten Mateng.
“Saya berharap, seluruh kebutuhan lahan terutama untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti untuk pembangunan kantor, pembangunan jalan, pembangunan bendungan dan lainnya didata dengan baik dan dilaporkan agar dapat disiapkan penganggarannya, saya berharap semua infrastruktur yang membutuhkan lahan sebelum dilakukan proses pembangunan lahannya sudah tidak ada masalah (Clean and Clear),” kata H. Aras.
H. Aras juga menyampaikan kiranya seluruh OPD dapat bekerja sama dengan baik termasuk BPN, agar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berjalan dengan baik.
“Saya mengingatkan pula, semua aset tanah Pemerintah Daerah Mamuju Tengah, agar segera disertifikatkan baik yang sudah lama diperoleh maupun yang baru diperoleh oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai arahan BPK dan KPK,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Mateng mengingatkan bahwa dalam hal penangan konflik sebaiknya diselesaikan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat Dusun, Desa, Camat dan Kabupaten, agar dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kekeluargaan melalui musyawarah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mateng, Paisal Anwar menyebut, dalam urusan pertanahan, pemerintah daerah Kabupaten Mateng memiliki issu strategis diantaranya, perlunya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, adanya konflik pertanahan yang harus segera ditangani, adanya beberapa aset serupa tanah belum bersertifikat, adanya keterbatasan anggaran dalam pembiayaan pengadaan tanah.
“Nah, sebagai upaya menangai isu-isu strategis tersebut, Pemda Kabupaten Mateng melalui Dispermakim mengambil langkah strategis diantaranya, melakukan pendataan dan penjaringan rencana kebutuhan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan seluruh stake holder terkait dalam upaya penanganan konflik pertanahan, melakukan persertifikatan aset tanah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Paisal.
Lanjut disampaikan Paisal, tahun ini berdasarkan rekomendasi DPR, BPK dan KPK terdapat 184 Bidang tanah yang harus disertifikatkan, selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa tahap awal kami diminta untuk menfasilitasi persertifikatan sebanyak 35 bidang tanah. (Ysn Hms/wan/one)