Mamuju, 8enam.com.-Setelah sempat buron selama 9 hari, akhirnya pelarian pencuri motor, HD terhenti. DPO ini tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (12/8/2020).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Urban Mamuju, AKP Hemry kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan pencuri.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa HD merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Mamuju.
Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor senelumnya, YT, yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Mamuju.
“HD merupakan anggota sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Mamuju. Dia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh YT yang lebih dulu diamankan,” urai Kabid Humas.
Dari hasil penangkapan HD, berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 unit handphone merk vivo dan 1 buah tas berisikan kunci-kunci. Yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Polisi masih melakukan pengembangan. Sebab dari hasil interogasi HD, masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju,” kata Syamsu Ridwan.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Urban Mamuju. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Hps)