Mateng, 8enam.com.-Setalah melakukan pemantauan intensif tim opsnal Sat Narkoba Polres Mateng terhadap aktivitas transaksi narkotika Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial A (41) di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 setelah diperoleh dugaan kuat terkait keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, menjelaskan bahwa pada saat operasi penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka A.
“Saat ditangkap, tersangka berupaya membuang barang bukti yang diduga sabu, namun petugas berhasil mengamankan dua sachet kecil yang dibungkus dengan tisu putih. Barang tersebut langsung diperiksa dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah kotak bekas permen berwarna putih yang disembunyikan di dalam sarung bantal. Di dalam kotak tersebut, terdapat tujuh sachet kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan Sebanyak 1,3 Gram Sabu ini semakin memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah Mamuju Tengah.
Saat diinterogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu. Saat ini, pihak Sat Narkoba Polres Mateng sedang melakukan pendalaman untuk melacak sumber barang haram tersebut serta mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Sementara itu, pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Mamuju Tengah,” jelas IPTU Tangdilimban. (**)