
Mateng, 8enam.com.-Saat ini bukan hanya pemerintah Pusat saja yang menyatakan perang terhadap narkoba, Pemrinrah Daerah juga menyatakan perang terhadap narkoba. Olehnya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), yang menggunakan narkoba akan di kenakan sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ishaq Yunus menyampaikan, sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Berat akan diberikan sanksi berat pula yakni pemberhentian sebagai Pegawai ASN, sementara pelanggaran sedang akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan Lain sebagainya, itu diatur dalam peraturan PP 53. Sementara bagi PTT yang terlibat dalam pelanggaran berat akan diberhentikan, karna tidak boleh bagi seorang PTT melakukan sebuah tindakan yang sangat bertentangan yang seharusnya tidak dilakukan.
“Pemerintah ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih berwibawah yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat, kalau tidak bisa berteladan atau mengomsumsi Narkoba itu tidak layak menjadi pegawai,” terang Ishaq Yunus, saat apel pagi di halaman kantor Bupati Mateng, Selasa (19/9/2017) kemarin.
Ishaq Yunus mengungkapkan, Bupati Mateng sangat konsen terhadap bagaimana upaya-upaya pencegahan agar narkoba ini tdak masuk diwilayah Mateng, berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menghindari bahaya narkoba terhadap generasi kita.
“Kenapa? karna bagaimana daerah kita kedepan itu dipengaruhi oleh kualitas generasi kita, jika generasi kita sudah dirasuki oleh obat-obat terlarang, tentu resikonya sangat besar. Tentu sangat berdampak buruk terhadap generasi kita,” ujarnya.
Oleh karna itu, dia berharap agar seluruh elemen bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan seluruh stakeholder dan