8ENAM.COM, – Revisi undang-undang tentang pemilihan umum diharap mampu menghilangkan praktik politik uang.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, praktik tersebut bisa hilang salah satunya dengan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Rusaknya kualitas kepemimpinan hasil dari pemilu dan pilkada, pada akhirnya akan merusak kualitas konsolidasi demokrasi kita,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (12/12).
Menurut Lukman Edy, revisi UU Pemilu juga perlu mengatur norma dan aturan jelas untuk menutup ruang terjadinya politik uang dalam pemilu. Hal itu juga untuk mengantisipasi mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu.
“Baik mahal bagi penyelenggara pemilu maupun mahal bagi calon legislatif dan calon presiden. Pemilu yang mahal hanya jadi ajang perang modal dan perang pemilik modal,” tegas Luman Edy yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI.
Diketahui mengajukan usulan revisi UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemiihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terdapat beberapa mekanisme yang bakal diubah dalam revisi, seperti pilihan sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wapres, penataan daerah pemilihan, sampai metode konversi suara. [rmol]