Mateng, 8enam.com.-Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Keberhasilan Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang sering melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil sayuran, namun diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu saat kembali ke wilayah tersebut.
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan. Pada waktu yang telah ditentukan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AR (52) di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan, termasuk kaca pirex, korek api, serta saset bekas pakai.
Tersangka AR mengakui kepemilikan barang haram tersebut diperolehnya dari Palu, Sulawesi Tengah, untuk dibawa ke Karossa.
Setelah diinterogasi, AR mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian, melainkan bersama rekannya, sesama kurir sabu, yaitu YS (34), yang dihubungi setelah memasuki wilayah Benggaulu untuk menjemput barang tersebut.
Setelah YS diamankan, pelaku YS menuturkan, sebelum bertemu dengan AR, ia bertemu dengan seorang pria berinisial AV (32) di pasar malam Karossa. Mereka kemudian bersama-sama pergi ke Desa Benggaulu, di mana transaksi barang haram tersebut dilakukan setelah bertemu dengan AR.
Selanjutnya, YS meninggalkan sebagian barang bukti di rumah AV, sebelum meninggalkan lokasi. AV mengonfirmasi bahwa mereka telah menggunakan sabu-sabu bersama-sama sebelum YS meninggalkan rumahnya.
IPTU Tangdilimban menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan mengkonfirmasi bahwa YS dan AV telah menggunakan sabu-sabu di rumah tersangka berikutnya, yaitu HR (28), serta menitipkan sejumlah barang bukti di rumahnya.
Keempat orang tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang-barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tutup Kasat Narkoba Polres Mateng. (Hpm)