Oleh: Dwi Ardian, SE. (statistisi pelaksana)
Polewali Mandar (Polman) telah dinyatakan terentaskan dari status kabupaten daerah tertinggal. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No. 79 Tahun 2019. Menurut Permen tersebut sebanyak 62 kabupaten pada tahun 2019 telah terentaskan dari ketertinggalan, termasuk Polman dan Mateng dari Sulbar.
Keputusan ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah Polman. Media sosial yang berafiliasi dengan pemerintah Polman seperti Kominfo Polman, akun facebook AIM yang dikelola admin, dan sebagainya menyampaikan kebanggaan itu. Hal berbeda justru disampaikan oleh Bupati Polman, A. Ibrahim Masdar, “Saya berduka dengan adanya keputusan itu,” jelasnya di sela-sela pembukaan PIFAF Kamis (1/8) lalu.. Alasannya, beliau menganggap Polman masih banyak kekurangan dan tentu akan memutus berbagai bantuan dari pemerintah pusat.
Dilema. Di satu sisi pemerintah perlu berbangga dengan prestasi itu karena dianggap berhasil membangun tetapi di sisi lain juga harus berhati-hati menjawab sebagian masyarakat yang menganggap Polman belum layak terentaskan.
Pemerintah tentu akan dianggap gagal dalam pembangunan jika selama puluhan tahun “disuapi” berbagai bantuan dari pemerintah pusat tetapi belum bisa memberikan kemajuan yang berarti. “Setidaknya ada 7 item bantuan (khusus) yang akan diputus,” jelas AIM saat ditanya wartawan. Pemerintah juga harus bisa memahamkan sebagian masyarakat yang tinggal di pelosok seperti Bulo, Tutar, dan Matangnga, apa yang dimaksud terentaskan oleh Mendes PDTT. Apa harus tidak ada wilayah sulit sama sekali atau tidak, atau ada faktor lain dalam penilaian tersebut.
Meskipun Polman telah dinyatakan telah terentaskan dari daerah tertinggal tetapi menurut Permen tersebut tetap harus dilakukan pendampingan selama 3 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa Polman belum bisa benar-benar bisa dianggap sebagai daerah yang bisa dilepas begitu saja. Masih tetap akan “disuapi” oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah provinsi.
Kriteria Pengentasan
Ada 27 indikator dari 6 kriteria sebagai ukuran dalam menentukan suatu daerah tertinggal atau tidak. Enam kriteria itu ialah kriteria perekonomian, kriteria sumber daya manusia, kriteria kemampuan keuangan daerah, kriteria infrastruktur/sarana dan prasarana, kriteria aksesibilitas, dan kriteria karakteristik daerah. Secara garis besar 27 indikator itu berada pada 3 faktor utama sebagai penyumbang skor tertinggi pada penilaian, yakni pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Saat ini IPM Polman mencapai 63,14 (2018) hanya meningkat 2 poin lebih dibanding tahun 2015 di sekitar 60,87. Angka tersebut masih sangat jauh di bawah target Kemendes PDTT yang mengharapkan daerah yang terentaskan rata-rata mencapai 69,59. IPM Polman yang rendah sangat dipengaruhi oleh 3 penyusunnya yakni harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), dan utamanya usia harapan hidup (UHH). RLS Polman masih di kisaran 7,24 alias masih jauh dari target minimal 12 tahun sekolah.
Yang cukup miris adalah UHH di Polman masih sangat rendah, hanya berada di angka 61,97. UHH ini sangat jauh di bawah Mamasa yang sudah di atas 70. UHH menggambarkan kondisi kesehatan pada masyarakat, semakin rendah UHH maka indikator kesehatan juga semakin dipertanyakan. UHH sangat dipengaruhi oleh penduduk yang banyak mati muda utamanya kematian bayi dan balita.
Kematian bayi di Polman untuk tahun 2018 saja mencapai 25. Kematian bayi yang tinggi menandakan bahwa ada yang salah dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga tenaga medis yang tidak memadai.
Faktor lain yang menjadi fokus Kemendes PDTT adalah penduduk miskin dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pertumbuhan ekonomi di Polman cukup bagus yakni di atas 7 persen sayangnya tidak cukup membantu untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang masih cukup besar. Kemiskinan Polman masih di atas 16 persen atau hampir mencapai 70 ribu penduduk.
Kita sama-sama berharap Polman akan benar-benar keluar dari kesulitan dan ketertinggalan. Perlu sikap amanah bagi kita semua untuk memaksimalkan anggaran sesuai peruntukkannya, utamanya 7 item bantuan yang selama ini katanya diterima. (**)