Kamis , Maret 28 2024
Home / Daerah / Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi KPU Sulbar

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi KPU Sulbar

Mamuju, 8enam.com.-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mamuju, resmi menetapkan 9 tersangka Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000.

“Untuk kasus ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 (Sembilan) orang sebagai tersangka baik dari pihak KPU Provinsi Sulbar ataupun pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya, Senin (31/1/2022).

Kesembilan tersangka masimg-masing, BH (56) ASN, Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA 40 Tahun Pekerjaan ASN Jabatan saat itu sebagai Ketua Pokja.

Selanjutnya RR (48), Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu Anggota Pokja, GR (58), Pekerjaan Pensiunan ASN Jabatan saat itu sebagai Anggota Pokja.

Kemudian tersangka lainya, AE (54), Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA (52), Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA (54) Pekerjaan Wiraswasta selaku Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan yang terakhir AB (41), Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan saat itu sebagai Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex

Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- dimana Rp. 528.500.000 disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara. Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, Slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 dan Uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi,” jelas Pandu Arief Setiawan.

Untuk Pasal yang diterapkan, kata Pandu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara. Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU,” yutupnya. (rls)

Check Also

Muh. Rizal Turun Langsung Pantau Banjir di Desa Salumanurung

Mateng, 8enam.com.-Tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Mamuju sejak sore hingga petang, mengakibatkan dua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *