Pasangkayu, 8enam.com.-Pelaku utama pembunuhan Juprianto alias Mayor (52) warga Dusun Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu yang terjadi, Sabtu (27/7/2019) lalu berhasil diungkap Reskrim Polres Mamuju Utara.
Pelaku berinisial TM alias TA (22) warga Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan TM alias TA berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/40/VII/2019/Sek Baras, Tanggal 28 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura melalui press rilis, Rabu (31/7/2019) menyampaikan kronologis kejadianya bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, Korban dari Wilayah Pedanda, Kecamatan Tikke Raya, korban singgah melihat lokasi kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
Tidak lama kemudian Korban dan pelaku sempat cekcok dan baku kejar di area kebun kelapa sawit dan terdengarlah suara keras minta tolong, setelah itu korban lari mendatangi Cristian Desi (48) warga Dusun Bulutao, Desa Kulu Kecamatan Lariang (saksi) dan mengatakan “tolong saya, saya kena tikam”
Setelah bertemu dengan Critian Desi, korban menyerahkan kunci Sepeda motornya kepada Cristian (saksi), sembari mengikat luka pada bagian perutnya. Setelah itu korban langsung lari menuju arah timur (Desa Lilimori). Setelah itu saksi menuju TKP yang jaraknya sekitar 50 M dari rumahnya untuk mengamankan sepeda motor korban. kemudian Saksi mengikuti Korban untuk melakukan pertolongan namun Korban sudah tidak di temukan.
Sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 pukul 03.00 Wita korban belum di temukan, pencarian Korban di sepanjang akses jalan atau area kebun Kelapa sawit yang mengarah ke Desa Lilimori dibantu oleh 2 orang Babinsa dan masyarakat Desa Lilimori sekitar 100 orang, namun pencarian di hentikan karena cuaca tidak mendukung (hujan red) dan Pencarian akan di lanjutkan ketika cuaca mendukung.
Dugaan sementara, Keluarga Pelaku di tuduh mencuri buah kelapa sawit, sehigga Pelaku marah dan langsung melakukan Penikaman. Pelaku meninggalkan Desa Kulu setelah kejadian, dengan menggunakan R2 Vixion warna biru.
Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 pukul 12.00 WITA korban di temukan di Blok Q kebun sawit Desa Parabu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu dalam keadaan meninggal dan sudah mulai bau.
Minggu tanggal 28 juli 2019 pukul 17.00 wita tim Unit Jatanras melakukan mengamankan Pelaku di Desa Tabiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari kejadian tersebut, selain memgamankan pelaku, Polisi juga mengamankan Barang bukti, 1 unit hp Merk xiaomi warna hitam, 1 bilah keris, pakaian yang dipakai korban dan sepada motor vixion.
“Untuk menghindari tindakan balas dendam, petugas melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan tokoh masyarakat,” ungkapnya. (Rls/Red)