Sabtu , Desember 2 2023
Home / Advetorial / Akibat Tidak Memahami Aturan Yang Berlaku, Banyak Prodak Hukum Masih Rentan Dengan Kesalahan

Akibat Tidak Memahami Aturan Yang Berlaku, Banyak Prodak Hukum Masih Rentan Dengan Kesalahan

Mateng, 8enam.com.-Akibat tidak memahami aturan-aturan yang berlaku, produk hukum baik dalam bentuk Perda, Perbup ataupun keputusan Bupati masih rentan dengan kesalahan-kesalahan.

Hal itu disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary saat membuka acara peningkatan kompetensi pembentukan produk hukum daerah tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Milenial Topoyo, Rabu (31/7/2019) rersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Sekkab Mateng, H. Askary, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Mateng, Ramlie Shlawat, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.

Askary katakan, agar tidak terjadi Mis atau kesalahan-kesalahan karna ini terkait dengan legalitas formal, ini terkait dengan dasar dalam melaksanakan kegiatan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mensingkrongkan aturan yang lebih tinggi, apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah sampai pada peraturan daerah.

“Banyak yang kejadian-kejadian yang kita alami yang justru bertentangan dengan inkonstitusional, bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, banyak kegiatan yang kita dilaksanakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Nah ini yang perlu kita atur dengan baik melalui peraturan-peraturan daerah, produk-produk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Askary.

Dia mengingatkan kepada semua OPD agar kegiatan ini di ikuti dengan baik, karna ini kegiatan yang sangat penting, ini langkah yang harus dibuat sebelum pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, semua aturan mekanisme pelaksanaan kegiatan ataupun berkaitan dengan pelayanan dengan masyarakat seharusnya payung hukumnya sudah ada.

“Kita tidak bisa bermain dengan Hukum, proses penerbitan ataupun pembuatan produk hukum seperti perda, keputusan bupati dan lain-lain sebagainya, saya masih melihat dan mengevaluasi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” ujarnya.

Contoh kecilnya kata Askary, Registrasi Nomor jadi Perda ataupun Keputuan Bupati, kemudian penulisan Keputusan Bupati ataupun program daerah pada bulan tanggal pengesahan dan sebagainya itu tidak bisa lengah.

“Jangan karna persoalan registrasi saja, jangan persoalan tanggal saja yang tidak sesuai dengan prosedur kita diperiksa, kita pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan angka satuan berbeda tanggal penetapan dan tanggal penandatangan, kita diperikasa. Jangan dianggap sepeleh karena ini proses administrasi, kesalahan tanggal ini berdampak luas ditambah lagi apa yang kita sajikan didalam peraturan tersebut melanggar aturan misalnya atau terjadi hala-hal yang dapat merugikan negara akibat dari apa yang kita sampaikan itu, maka kita semua mendapat konsekuensi hukum,” ungkap Askary.

“Inilah semua yang harus kita minta petunjuk dari Kemenkumham bagaimana Mamuju Tengah ini menciptakan produk hukum yang legal, yang bisa dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, makanya setiap Perda itu memang harus diasistensi baik di kabupaten maupun diprovinsi,” pungkasnya. (Ysn Hms/one)

Advetorial

Check Also

Resmikan Markas PMI, Begini Komitmen Sutinah

Mamuju, 8enam.com.-Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi meresmikan Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mamuju, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *