Mamuju, 8enam.com.-Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ciduk 8 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Dan 4 diantaranya melibatkan oknum petugas kepolisian. Hal tersebut di sampaikan saat Conferensi pers yang di gelar di Polda Sulbar, Selasa (9/5/2017).
Dalam keterangan persnya, Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Kurniadi menerangkan kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Berawal dari informasi dari masyrakat, Selasa (2/5/2017)sekitar pukul 15.30 wita, bahwa di rumah Bahrum jalan Cik Ditiro Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, sering di gunakan untuk tempat pesta narkotika jenis sabu. Pukul 16.00 wita, dilakukan penggerebekan di lokasi yang di maksud dan mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti.
Tersangka Oknum Polri (ABD) pindahan dari Polres Soppeng, Tersangka Oknum Polri (ALS), pindahan dari Polres Pinrang, Tersangka Oknum Polri (F), pindahan dari Polres Barru. Tersangka H,Tersangka Z (Wiraswasta), Tersangka JN (Wiraswasta),Tersangka BR (Waraswasta), berdomisili di Kabupaten Mamuju. Barang Bukti (BB) yang di amankan yakni, ATM, Handpone dan alat isap sabu.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, Polisi kembali mengamankan satu oknum Polisi beriisial AE, dengan barang bukti yang diamankan, Dua Sachet berisi serbuk Kristal sabu serta alat timbang sabu.
Ke 7 tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 4 Tahun penjara. Sementara tersangka AE dikenakan pasal 114. (Edo)