Mamuju, 8enam.com.-Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (sulbar) berhasil menangkap dua orang terduga dan mengagalkan pengangkutan ilegal bahan berbahaya Merkuri tanpa ijin.
Di kutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Senin (11/12/2017), Adapun identitas pelaku masing-masing, SYM (23) sopir, Pondidaha Kabupaten Konawe (081349480874) dan LD (31) Wiraswasta, kelurahan Baranti Kabupaten Sidrap (081248976307).
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 Kotak berisi 25 botol Merk Merkuri, Jumlah kotak 6 kotak, Jumlah keseluruhan botol mercury yakni, 150 botol. Dengan total kurang lebih Rp. 75.000.000,00 dan 1 Unit mobil Avanza dengan No. Pol DN 615 AT.
Hasil interogasi sementara bahwa, pada Hari sabtu tanggal 9 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 wita, laidi alias Edi bersama dengan Syamsuddin (Sopir), membawa (mengangkut) 150 botol mercury tersebut dari pesanan Firman yang beralamat Di Kota Palu untuk keperluan tambang Emas. Dan 150 botol Mercury tersebut diambil di Kabupaten Sidrap melalui anak buah Saling yang di bawa kerumah Laidi alias Edi. Kemudian Di angkut dengan menggunakan mobil avanza.
Menurut keterangan Laidi alias Edi bahwa, ketika barang tersebut sampai dikota Palu, baru akan dilakukan pembayaran via transfer, dan sekitar pukul 22.00 wita, kedua terduga tersangka tersebut ditemukan dan diamankan oleh petugas Polres majene, pada saat operasi Kontijensi aman nusa III, dan kedua terduga tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan Surat ijin pengangkutan Zat Mercury (Air raksa) kepada petugas Polres Majene. Dan kedua terduga tersangka tersebut masih dlm interogasi lebih lanjut.
Humas Polda Sulbar