Mateng, 8enam.com.-Sesuai dengan data yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Amri Ekasakti, saat sosialisasi peningkatan pengelolaan pajak daerah yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mateng, ada 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Mateng.
Masing-masing 11 perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mateng, PT Randomayang Sejahtera, PT Sumaindotim, PT Lili Indah Prima Karya, PT Cahaya Blok M, PT Dwi Tri Sapta Karya, PT Dwi Tri Sapta Karya, PT Kaisar Jaya Sakti, CV Bina Mitra, CV Pasir Putra Utama, CV Pasir Putra Utama, CV Pasir Cahaya Lise.
Sosialisasi sosialisasi peningkatan pengelolaan pajak daerah yang di laksanakan di Aula Kantor Bupati Mateng, di hadiri Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, Kadis Perhubungan Sulbar, Khaeruddin Anas, Kepala BPKAD Mateng, Mansyur, Wakil Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin S, Anggota DPRD Mateng, Diana Ritonga, Kepala SKPD Terkait, Camat dan staf dari dari Dinas Perhubungan Mateng.
Dalam sambutanya, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa katakan, mengelola produksi bahan mineral bukan logam dan batuan yang mayoritas seperti Pasir, Batu Gunung, Tanah Timbunan, Batu Sungai yang di jadikan batu pecah dalam berbagai ukuran, tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kata Amin Jasa, untuk dapat mengelola usaha pertambangan, harus memiliki izin dari pemerintah Provinsi Sulbar, yang secara tekhnis dip roses oleh dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan untuk mendapatkan izin, harus memiliki lahan yang di buktikan dengan keabsahan kepemilikkan. Setelah keabsahan kepemilikkan di miliki, baik orang pribadi maupun badan usaha, baru dapat bermohon ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng untuk mendapatka rekomendasi untuk di teruskan ke Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Tentunya ada kewajiban perusahaan tersebut atas izin yang di miliki antara lain, menyampaikan laporan produksi pada Gubernur Sulbar Cq dinas ESDM dan tembusan kepada Bupati Mateng melalui Badan Keuangan dan kewajiban yang tak kalah pentingnya bagi pengusaha tambang adalah, pembayaran pajak hasil produksi kepada Pemkab Mateng yang harus di penuhi. Yang di laksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mateng nomor 4 tahun 2016 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan,” kata H. Muh. Amin Jasa dalam sambutannya, Rabu (8/3/2017).
Di jelaskannya juga, bahwa pasir, batu dan tanah yang di angkut dari lokasi areal pertambangan menggunakan mobil truck, dan kendaraan tersebut melintasi jalan. Sehingga di perlukan kerjasama dengan pihak Dishub dalam hal pemeriksaan izin trayek, kier, serta kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pada dasarnya, saya setuju di laksanakan pemungutan dengan dua system seperti, pemungutan pajak di lakukan melalui pemegang izin usaha pertambangan dan pengecekan pembayaran melalui pos chek point yang di bentuk dan di laksanakan pada poros jalan raya tertentu yang di laksanakan oleh Badan keuangan bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Mateng,” pungkasnya.
Dia berharap, kepada petugas pemungut pajak dari badan keuangan dan Dishub agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, jangan melakukan pemungutan pajak di luar ketentuan. Karena sudah dapat dipastikan akan menjadi resiko bila kedapatan melakukan. (Ra/Ysn)