Minggu , Juni 29 2025
Home / Daerah / Permohonan Ditolak Bawaslu, Ini Kata Kuasa Hukum Tina-Ado

Permohonan Ditolak Bawaslu, Ini Kata Kuasa Hukum Tina-Ado

Mamuju, 8enam.com.-Bawaslu Kabupaten Mamuju menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dengan agenda pembacaan putusan, atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang pelanggaran Pemilu, oleh Paslon petahana Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, yang dimohonkan oleh kuasa hukum Paslon Tina-Ado.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Bawaslu Mamuju, Jum’at, 09/10/2020, dipimpin langsung oleh jajaran komisioner Bawaslu Mamuju selaku majelis, dihadiri langsung pihak pemohon Kuasa hukum Tina-Ado, termohon Kuasa hukum KPU Mamuju dan pihak terkait kuasa hukum Habsi-Irwan.

Dalam agenda tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Paslon Tina-Ado.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Paslon Tina-Ado, Syamsul menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), berdasarkan Perma nomor 11.

“Kita lanjut,” pungkas Syamsul kepada awak media, usai menghadiri musyawarah.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terkait rencananya untuk menempuh jalur PTTUN, pihaknya telah meminta seluruh salinan putusan, yang telah dibacakan oleh majelis.

“Kami punya waktu Tiga hari kerja, untuk mengajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengungkapkan, pihaknya selaku pihak termohon, telah sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena, teman-teman juga melihat kan fakta persidangan terbuka, kemudian kita ketahui bersama dari keterangan ahli yang dihadirkan, tidak satupun ahli maupun fakta persidangan dari dalil pemohon, bukti-bukti pemohon, yang bisa membuktikan putusan KPU ini terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur,” ungkap Rahmat Idrus.

Lebih lanjut Rahmat Idrus, menuturkan bahwa pihaknya sangat menghormati rencana pemohon, yang ingin melanjutkan masalah tersebut ke PTTUN, karena hal itu merupakan hak warga negara dan dijamin oleh undang-undang.

“Dan juga antara keputusan yang ada di Bawaslu, nanti di PTTUN itu, materinya tidak akan jauh beda dengan sekarang ini,” tutupnya. (Mp/edo)

Check Also

Warga Jengen Raya Beri Apresiasi ke Wagub Sulbar Usai Sengketa Lahan Sawit Selesai

Pasangkayu, 8enam.com.-Warga desa Jengan Raya, Kabupaten Pasangkayu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakil Gubernur Sulawesi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *