Example 300250
DaerahMamuju

Datang Apel Lalu Menghilang? Bupati Mamuju Warning ASN: Titip Absen Itu Budaya Korupsi, TPP Bakal Dipotong!

×

Datang Apel Lalu Menghilang? Bupati Mamuju Warning ASN: Titip Absen Itu Budaya Korupsi, TPP Bakal Dipotong!

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Peringatan keras ditiupkan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Praktik “titip absen” atau sekadar datang apel pagi dan sore tanpa bekerja efektif secara tegas disentil sebagai bentuk budaya korupsi yang tersembunyi.

​Sikap tegas tersebut disampaikan Bupati Sutinah saat membuka agenda Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Kantor Bupati Mamuju, Rabu (19/8/2026).

​Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah (PD), hingga para Camat dan Lurah se-Kabupaten Mamuju.

​”Korupsi Bukan Cuma Soal Uang Miliar yang Hilang”

​Di hadapan jajaran pejabat, Sutinah menekankan bahwa pemerintahan yang bersih tidak bisa dibangun hanya lewat slogan manis atau pajangan aturan. Korupsi kerap kali bermula dari pembiaran kebiasaan-kebiasaan kecil yang merusak disiplin.

​Sutinah menyoroti temuan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tingkat kehadiran ASN yang hanya formalitas demi menggugurkan kewajiban apel.

​”Korupsi itu bukan cuma soal uang miliar yang hilang, tapi bisa dimulai dari hal-hal kecil. Misalnya ASN terlambat masuk kantor tapi cepat pulang, atau hanya datang apel pagi dan sore, itu juga merupakan budaya korupsi. Datang pagi hanya untuk apel, lalu pulang tanpa melakukan kerja dengan baik,” tegas Sutinah.

​Bayar TPP Wajib Berbasis Real Kinerja, Bukan Sekadar Absen

​Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Bupati Sutinah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran kedisiplinan berlarut-larut.

​Salah satu instrumen pengetatan yang ditekankan adalah pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dihitung secara presisi berdasarkan kinerja nyata, bukan sekadar daftar hadir.

Pengawasan Ketat: Pimpinan PD wajib memantau keberadaan dan output kerja pegawai sepanjang jam kantor.

Sanksi Tegas: Pemotongan TPP dikenakan bagi ASN yang terbukti memanipulasi kehadiran atau malas bekerja.

Akuntabilitas Anggaran: Menggandeng Forkopimda (Kapolres, Dandim 1418, dan Kejati) sebagai narasumber untuk memastikan seluruh kegiatan dan anggaran PD berjalan sesuai regulasi.

​Bangun Integritas Tanpa Harus Diawasi

​Sutinah menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa ukuran integritas seorang ASN tercermin dari kejujuran dalam menjalankan amanah publik, bahkan saat tidak ada pimpinan yang mengawasi.

​”Kita membutuhkan komitmen yang nyata, keteladanan dari pimpinan, dan keberanian untuk memilih jalan yang benar. Korupsi hari ini adalah tentang hilangnya integritas dan tergerusnya harapan masyarakat. Saya minta pimpinan PD berikan sanksi yang benar, pembayaran TPP harus sesuai dengan kinerja nyata SDM di kantor masing-masing,” pungkasnya.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *