Mateng, 8enam.com.-Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia dengan tema “Menyatu dengan alam”, tingkat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang di pusatkan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Wakil Gubernur Sukbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar melakukan penanaman pohon di Kabupaten Mateng, Rabu (9/8/2017).
Penanaman pohon yang di laksanakan Wagud Sulbar di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mateng. dampingi Kapolda Sulbar, Kompol Nandang, Bupati Mateng, H. Aras Tammauni, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Sekertari Kabupaten (Sekkab) Mateng, Askary, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, H. Arsal Aras serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mateng dan Provinsi.
Sebelum penanaman pohon, Wagub Sulbar membaca sambutan seragam Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Di mana Menteri LHK menganggap bahwa lingkungan ataupun alam memiliki arti yang sangat besar.
“Lingkungan dan alam bisa dikatakan menentukan hidup manusia, karena fungsi-fungsi alam bekerja juga bagi manusia. Sekaligus menusia menjadi bagian dalam landscape ecology alam tersebut,” baca orang dua di Provinsi Sulbar ini.
Lanjut Wagub, hal ini perlu diutarakan saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan yang nyata dalam hal perlindungan lingkungan dan alam, Menata hubungan alam dan manusia. menurutnya, bukan hanya sekedar pengelolaan sumberdaya alam untuk tujuan profit manusia. Tapi, lingkungan dan alam membutuh perlindungan sesuai dengan tema HLH 2017 ini, “Conecting People To Nature” atau “Menyatu dengan Alam”.
“Tema ini mengajak kita untuk hadir bersama alam, menghargai pentingnya keselarasan antara manusia dengan alam demi kelangsungan hidup penghuni bumi dan keindahan alam, memperlakukan alam secara proporsional, tidak primitif hanya mau mengeruk keuntungannya saja, tetapi harus dalam perspektif perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Dia tegaskan, tentang upaya perlindungan lingkungan bukan hanya mengeloka dalam arti eksploitasi alam, tapi harus proporsional dan harus lebih modern, dengan konsep keberlanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana di tegaskan dalam UUD 1945 pasal 33.
Dalam sambutan Menteri LHK itu juga diuraikan pula bahwa, rusaknya ekosistem hutan atau berkurangnya pepohonan akan mengubah siklus yang terjadi. Bahkan hal itu akan berdampak pada menurunnya jumlah ketersediaan air, baik dipermukaan maupun di dalam tanah. Demikian halnya dengan wisata alam, Menteri LHK menegaskan bahwa fenomena dan keindahan alam yang merupakan proses alam itu akan hilang jika ekosistem terganggu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mateng, H. Aras Tammauni mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan demi keberlangsungan kehidupan generasi kedepan. Melestarikan dan menjaga lingkungan yang rusak akibat musibah atau ekploitasi adalah tanggung jawab bersama.
“Pemerintah Kabupaten Mateng terus berupaya secara optimal bersama masyarakat untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan,” ujarnya.(Ra)