Topoyo, 8enam.com.-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Dinas Kesehatan dan KB Mateng, gelar study banding Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula Fadillah, Jum’at (30/12/2016).
Kegiatan study banding tersebut, dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Mateng, Askary, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Mateng, dr. I Ketut Sidiarsa, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mateng, Asrim Arif, tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kepemudaan, perwakilan kantor departemen agama Mateng dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Mateng, Askary mengatakan, penerpan KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok. Tetapi untuk mengatur dimana tempat yang bebas asap rokok maupun tempat mana yang di perbolehkan untuk merokok.
Dia berharap, dengan adanya peraturan yang akan di buat, dapa menekan adanya perokok pemula. Karena perlu di ketahui, seorang perokok berat, tidak akan mau kalau melihat anaknya ikut juga merokok.
”Saya yakin, seorang perokok berat tidak akan rela kalau anaknya diajari untuk menjadi perokok,” tutur Askary.
Kedepan lanjutnya, KTR ini akan di buatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa asap rokok di kantor-kantor pelayanan masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, sekolah dan sebagainya. (Yasin HMS/Ra)