Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulawesi Barat akan melakukan monitoring kesejumlah titik pekerjaan konstruksi yang ada di wilayah Mamuju.
Rencana monitoring tersebut berdasarkan kesepakatan rapat yang berlangsung di kantor DPN Sulbar Jalan Yos Sudarso Mamuju Sulbar, Minggu (15/5/2022).
Rapat yang digelar dalam rangka Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor : B – 3900.00/II52/IV/ 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sulawesi Barat.
Wakil Ketua DPN Perkasa Sulawesi Barat, Maksum Dg Mannassa mengatakan, sesuai dengan instruksi ketua DPN Sulbar dan surat edaran Gubernur Sulbar, maka dalam waktu dekat ini tim DPN Sulbar akan melakukan monitoring disejumlah titik pekerjaan konstruksi yang saat ini sudah berjalan.
“Dari hasil rapat dengan sejumlah pengurus pada Minggu 15 Mei 2022, kami sudah bersepakat akan melakukan monitoring ke beberapa titik pekerjaan konstruksi dalam kota Mamuju,” kata Maksum.
Sementara Koordinator Bidang DPN Perkasa Sulawesi Barat, Amiruddin mengaku bahwa agenda monitoring ini tentu berdasarkan undang-undang jasa konstruksi
nomor 2 Tahun 2017.
“Di Undang-undang jasa konstruksi, dimana pada pasal 70 disebutkan, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” kata Amiruddin.
Hal lain kata Amiruddin, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,
sehingga menurutnya inilah yang akan di lakukan kepada para pekerja dan penyedia dilapangan.
Dirinya menambahkan bahwa hal ini juga sudah ditekankan dalam setiap syarat-syarat umum kontrak kerja konstruksi pada poin E.
“Kita berharap dari agenda monitoring ini, bisa berjalan lancar dan memberi ruang kepada para tukang terkhusus tukang lokal di Sulawesi Barat,” kunci Amiruddin.(Faidah)