Mamuju, 8enam.com.-Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam menggenjot sektor pendapatan daerah kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kantor Samsat Mamuju mendadak disatroni oleh Tim Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulbar pada Selasa (23/6/2026).
Pertemuan bertensi tinggi ini dipimpin oleh Pejabat Fungsional AKPD Bapenda Sulbar, Arya Syafruddin, dan diterima langsung oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir. Agenda utama mereka tidak main-main: melakukan evaluasi radikal terhadap sejumlah objek pajak kakap yang terdeteksi masih menunggak alias belum membayar kewajiban secara optimal.
Sorotan Tajam: Realisasi Pajak Air PDAM Macet?
Salah satu berkas panas yang dibongkar di atas meja dalam forum tersebut adalah realisasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PDAM Tirta Manakarra. Berdasarkan data valid per 23 Juni 2026, kewajiban raksasa penyedia air bersih ini ternyata belum terealisasi secara optimal ke kas daerah.
Samsat Mamuju mengaku sudah melakukan langkah penagihan berulang kali, namun sistem pembayaran yang berjalan bertahap di lapangan membuat tunggakan tersebut masih belum tuntas dan kini menjadi perhatian serius pihak pengawas.
“Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan pembayaran pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah,” tegas Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir.
Langkah pengejaran pajak ini merupakan instruksi langsung demi memuluskan misi besar Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di semua lini.
Skandal Dokumen Hilang: Kendaraan Dinas OPD Ikut Disisir
Bukan hanya masalah PDAM, rapat koordinasi ini juga membongkar masalah internal pemerintahan. Kehadiran Bendahara Barang Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar, Ediansyah, mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya tiga unit kendaraan dinas aktif milik mereka yang mengalami kelumpuhan administrasi.
Penyebabnya fatal: dokumen negara berupa STNK dan BPKB kendaraan dinas tersebut hilang misterius!
Merespons pelanggaran administratif tersebut, pihak Samsat Mamuju langsung mengeluarkan instruksi tegas. Pengurusan dokumen yang hilang tidak boleh diberikan kelonggaran dan wajib melewati jalur hukum melalui kepolisian secara resmi.
“UPTD Samsat Mamuju siap memfasilitasi sepanjang OPD menyampaikan surat resmi sebagai dasar pengajuan kepada pihak terkait, sehingga proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Rosianah.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan dari lokasi berbeda bahwa kolaborasi dan kepatuhan instansi maupun perusahaan daerah terhadap kewajiban perpajakan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi mendongkrak pembangunan di bumi Malaqbi. (Rls)
Editor : Ammar







