Mamuju, 8enam.com.-MF (24) warga Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju pelaku jambret berhasil diringkus Team Quick Respon (TQR) Polsek Urban Mamuju sekitar pukul 15.30 Wita, Rabu (24/10/2018).
Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/72/X/2018/Sek.Mamuju a.n. Korban/Pelapor Per. NURUL AZIFAH (16) Pelajar, Jl. R. A Kartini Mamuju.
Kapolsek Urban Mamuju, Agussalim Arsyad menyampaikan kronologis kejadianya, berawal ketika korban pulang dari sekolah SMA Negeri 2 Mamuju dengan mengendarai Sepeda motor melewati Jalan Husni Thamrin belakang RSUD Mamuju, tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor mengikuti dri belakang dan menghampiri samping kanan motor korban kemudian mengambil 1 unit Handphone Merk OPPO Neo 7 dari laci motor korban.
Setelah beraksi, pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban sempat mengejar dan berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku berhenti dan meninggalkan motornya dan lari, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamuju.
“Atas kesiapan Team Quick Respon, Polsek Urban Mamuju dan melakukan pengajaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan 1 Orang pelaku dan selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujar AKP. Agussalim Arsyad. (*/one)