Minggu , Juni 1 2025
Home / Daerah / Mahasiswa Asal Sulbar Ditahan Polisi Kairo, Zulfikar Suhardi Mangaku Sedang Berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI

Mahasiswa Asal Sulbar Ditahan Polisi Kairo, Zulfikar Suhardi Mangaku Sedang Berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI

Mamuju, 8enam.com.-Dua mahasiswa Indonesia asal Universitas Al-Azhar, Kairo, saat ini mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Nozha, Mesir, setelah kedapatan membawa stempel palsu milik pemerintah Mesir melalui jasa penitipan barang yang mereka kelola.

Dikutip dari Sulbarexpres.fajar.co.id, Ketua Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, kedua mahasiswa tersebut, yakni, Arjung (25) asal Desa Dungkait, Kabupaten Mamuju, Sulbar bersama Alwi Dahlan asal Bandung, Jawa Barat

Muh. Zulfikar Suhardi, Anggota Komisi VII DPR RI asal Sulawesi Barat, menerima laporan dari pihak keluarga mahasiswa asal Mamuju, menyayangkan proses penanganan yang dinilai tidak transparan dan melibatkan kekerasan.

Selain itu, kami mengapresiasi respons cepat langkah Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang segera membuka jaringan diplomasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, tegas Zulfikar. Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan, “Ini pelajaran berharga bagi seluruh WNI untuk lebih berhati-hati, bahkan dalam urusan titip-menitip barang sekalipun.” Imbuhnya.

Diketahui, tanggal 12 Maret 2025 petugas Bea Cukai Bandara Kairo menemukan tiga buah stempel palsu, termasuk satu stempel Keimigrasian Mesir, dalam paket yang di bawa dua mahasiswa dari Indonesia.

Keduanya diketahui menjalankan bisnis jasa pengiriman barang Indonesia-Mesir. Sehari sebelum penangkapan, mereka menerima paket tertutup dari seorang bernama Dandi Putra Wijaya (DPW). Tanpa mengecek isinya, mereka membawa paket tersebut hingga akhirnya terperangkap kasus hukum. (*)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *