Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Lahirkan Profesionalisme Dalam Bekerja, 150 ASN Ikuti Ujian Kompetensi P2UPD Dan Pol PP

Lahirkan Profesionalisme Dalam Bekerja, 150 ASN Ikuti Ujian Kompetensi P2UPD Dan Pol PP

Mamuju, 8enam.com.-Untuk melahirkan profesionalisme dalam bekerja, sebanyak 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti uji kompetensi Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Jum’at (30/8/2018).

“Undang-undang 23 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar dalam sambutannya pada acara pembukaan Uji Kompetensi P2UPD dan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulbar, yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar.

Sebagai implikasi dari amanat pembukaan UUD 1945 Kata Ali Baal, pemerintah telah menetapkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

“Berdasarkan hal itu, maka ujian kompetensi ini sangat penting dilakukan guna pengembangan karir melalui jabatan fungsional dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas bagi Polisi Pamong Praja, agar memenuhi syarat dalam rangka penyesuaian (inpassing),” tutur Ali Baal.

Dilanjutkan, Pemprov Sulbar sangat antusias, perhatian dan secara serius menerima serta memanfaatkan program nasional ini, sebab ini merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

“Selamat mengikuti ujian ini, semoga semuanya dapat lulus dengan hasil yang memuaskan, sehingga mendapatkan rekomendasi inpassing pada jabatan fungsional yang dilamar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPSDM Kemdagri Regional Makassar Laode M. Salmar mengatakan, uji kompetensi tersebut harus dilakukan untuk memastikan atau mengukur kinerja dari P2UPD dan Pol PP guna melahirkan profesionalisme dalam bekerja.

Laode mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bukan hanya jabatan fungsiaonal yang diikuti uji kompetensi, tetapi seluruh jabatan struktural, mulai dari jabatan pengawas sampai pimpinan tinggi.

“Jika berdasarkan UUD tersebut, maka seluruh pejabat maupun staf yang ada dilingkup pemerintahan provinsi, kabupaten maupun kota, harus mengikuti kompetensi,” tandas Laode

Sedangkan Kepala BPSDM Sulbar, Yakob F Solon menyampaikan, kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari dengan Jumlah peserta uji kompetisi sebanyak 150 yang berasal dari Pemprov Sulbar dan enam Kabupaten se-sulbar.

“Pemprov Sulbar sebanyak 33 orang Pol PP dan P2UPD 3 orang, Mamuju Pol PP 12 orang dan P2UPD 1 orang, Majene P2UPD enam orang, Polewali Mandar Pol PP 40 orang, Mamasa Pol PP 8 orang dan P2UPD 11 orang, Pasangkayu Pol PP 27 orang dan P2UPD 6 orang dan Mamuju Tengah P2UPD 3 orang.

Adapun narasumber dan asesor berasal dari pejabat strukrural BPPSDM Kemendagri dan Direktur Satpol PP kemendagri, serta pejabat dari Pemprov Sulbar.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Inspektorat Sulbar Suryadi, Plt Kepala BPKPD Sulbar Amir Biri, Asesor Badan Diklat Pemprov Gorontalo, Jajaran BPSDM Sulbar serta undangan lainnya. (kominfo/mhy)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *