Mamasa, 8enam.com.-Jelang peringatan Hari Hlang Tahun (HUT) Kabupaten Mamasa yang jatuh pada 11 Maret 2017, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mamasa menertibkan sejumlah pedagang tradisional yang berjualan di pinggir jalan di kota Mamasa, senin (6/3/2017).
Penertiban pedagang tradisional tersebut, dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas menjelang peringatan HUT Kabupaten Mamasa, mengingat pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan tersebut tidak beraturan dan terlihat kumuh. Selain bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, penertiban yang dilakukan juga untuk menciptakan keindahan kota jelang HUT Kabupaten Mamasa. Hal itu disampaikan Kasi Penertiban Satpol-PP, Kaharuddin.
Kaharuddin juga menjelaskan, selain untuk menciptakan keindahan kota, penertiban ini juga dalam rangka sosialisasi kepada pedagang tradisional untuk tidak lagi menjual di pinggir jalan mulai Minggu depan. Karena pedagang tradisional tersebut akan direlokasi ke pasar swasta milik Zaenal Tayeb.
“Penertiban ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang tradisonal untuk segera memindahkan jualan mereka, dan minggu depan tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggir jalan di dalam kota. sehingga untuk tetap berdagang, mereka akan direlokasi ke pasar swasta milik Zaenal Tayeb yang akrab di sapa Jenol,” terang Kahar.
Sementara menurut beberapa pedagang tradisional, Erna, pedagang sayur mengakatakan, dirinya merasa enggan untuk meninggalkan tempat ia berjualan, lantaran dirinya telah membayar retribusi sebesar Rp. 4.000 per harinya. Namun jika semua pedagang bersedia untuk di relokasi, maka terpaksa pihaknya juga pindah. yang penting semua kompak pindah. (Pan).