Minggu , Mei 11 2025
Home / Daerah / Kuatkan Pelayanan Publik, Bawaslu, Ombudsman Dan KPU Teken MoU

Kuatkan Pelayanan Publik, Bawaslu, Ombudsman Dan KPU Teken MoU

Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka menguatka pelayanan publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar bersama KPU Sulawesi Barat lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Kamis (1/9/2020)

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, dihadiri langsung Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar Rustang, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Barat.

MoU Kerja sama yang dibangun ini, tentang penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan publik, baik Pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sifatnya umum, untuk mencegah maladministrasi dan juga tindak lanjut MoU Ombudsman bersama KPU RI dan Bawaslu RI tentang penanganan laporan masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada.

Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar Mengungkapkan, ini merupakan Tindak lanjut MoU Ombudsman RI dengan Ketua KPU dan Bawaslu.

“Kami berharap tetap memastikan berjalannnya Pelayanan Publik di KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan menerima pengaduan masyarakat tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Lukman juga mengunkapkan bahwa, hiruk pikuk pemilukada, kawan bisa bekerja keras dengan integritas. berharap memberi peran kepada ombudsman. Bagaimana isu atau Thema Pelayanan publik itu menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana.

“Maka ke depan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat yang mengusung materi pelayanan publik,” kata Lukman.

Sementara Ketua KPU Sulbar berharap bagaimana meninlajuti MoU ini dalam bentuk aksi nyata yang ada di depan mata. Debat publik, bagaimana semngatnya calon terkait pelayanan publik,” ujarnya

“Tanpa MoU, KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan pelayanan publik.
Walaupun di masa pandemi, pelayanan publik harus terlaksana dalam keadaan apapun,” tambah Rustang

Sementara Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan, Pelayanan Publik Harus menjadi Sakti sebagaimana Penandatangan MoU dilaksanakan dihari bersejarah, yaitu kesaktian Pancasila

“Pelayanan publik harus sakti, sesuai dengan momentum hari kesaktian pancasila, apalagi pelayanan publik sudah menjadi pilar keempat birokarsi yang semakin demokratis,” kata Sulfan

“Pemilu kita bisa diakses oleh publik dan membangun kepercayaan publik, berharap kedepan MoU ini menjadi modal besar untuk membangun kepercayaan masyarakat, mengingat MoU ini bagian tindak lanjut yang dilakukan oleh Pusat. MoU ini bisa memberi payung hukum untuk berkoordinasi dari 3 lembaga dalam memberi pelayanan dan berharap tidak ada masalah di masa kampanye,” pungkas Sulfan. (**)

Check Also

IWO Sulbar Siap Kawal Pembangunan Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *