Kamis , Maret 28 2024
Home / Daerah / KPU Beri Pelayanan Penyerahan Syarat Dukungan Hardcopy dan Softcopy

KPU Beri Pelayanan Penyerahan Syarat Dukungan Hardcopy dan Softcopy

Mamuju, 8enam.com.-KPU Provinsi Sulawesi Barat senantiasa memberikan pelayanan bagi setiap bakal calon DPD dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk dokumen fisik atau digital.

“Kami akan tetap memeriksa kelengkapan dan kesesuain dokumen tersebut,” kata Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Said Usman Umar, Kamis (29/12/2022).

Jajaran KPU baru saja menerima surat edaran dari KPU RI pertanggal 28 Desember yang mengatur, tentang mekanisme penyerahan dukungan bacalon DPD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan atau dalam bentuk dokumen digital (softcopy), tetapi tidak melalui SILON.

Dalam SE Nomor 1369, disebutkan bahwa terlebih dahulu pihak LO berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi terkait penyerahan dokumen yang tidak melalui SILON.

“Kami berharap, sebelum penyerahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Sulbar, apalagi penyerahannya dilakukan di jam-jam terakhir penutupan pada jam 23.59.Wita,” katanya.

Hasil pemeriksaan KPU akan menyimpulkan pada dua hal, jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki dihari tersebut, dan jika lengkap akan diberikan berita acara penerimaan dukungan DPD.

Namun perlu dicatat, bagi yang menyerahkan dokumen fisik atau manual jika dinyatakan diterima, kepada pihak bacalon DPD akan diminta untuk tetap mengupload ke SIPOL selama 3×24 jam.

“Jadi meskipun ada metode lain, kami tentu menyarankan kepada para pihak agar terlebih dahulu berusaha maksimal untuk melalui SILON,” ujarnya.

Adapun dokumen yang dimasukkan berupa Model F. Penyerahan Dukungan DPD dan Model F1. Pernyataan Dukungan DPD beserta lampirannya yaitu Lamp. F1 yang berisi by name by adres, beserta tandatangan dukungan yang jumlahnya minimal 1,000 yang tersebar minimal tiga kabupaten Se-sulbar, serta fotocopy KTP atau KK dan pendukung lainnya.

Penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 akan berakhir hari ini, Kamis 29 Desember 2022. (*)

Check Also

Muh. Rizal Turun Langsung Pantau Banjir di Desa Salumanurung

Mateng, 8enam.com.-Tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Mamuju sejak sore hingga petang, mengakibatkan dua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *