Makassar, 8enam.com.-Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, Kajati Sulsel menahan Ketua DPRD dan Wakil DPRD Sulbar untuk selama 20 hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar.
Dari press realese Kejati Sulsel, Senin (11/12/2017), Penyidik Kejati Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 terhadap 2 orang tersangka yakni
Andu Mappangara, S, Sos BIN M.Dc Amrang, (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019). Drs.H.Hamzah Hapati Hasan, M.Si BIN Hapati Hasan, (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019).
Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000,-
Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Provinsi Sulbar tahun 2016.
Selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa. (Rilis/edo)