Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Kejati Sulselbar, Kembali Memanggil Dua Pejabat Pemkab Majene Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah “Buta Aksara”

Kejati Sulselbar, Kembali Memanggil Dua Pejabat Pemkab Majene Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah “Buta Aksara”

Majene, 8enam.com.- Selasa (3/1/2017) penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali memanggil dua pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene terkait dugaan korupsi penyaluran dana Hibah Buta Aksara Pemkab Majene tahun 2014. Hal ini disampaikan langsung Kasi Penkum Kajati Sulselbar Salahuddin.

” Yang dipanggil hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Majeje Anwar Lazim, SH, M.Si dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya, Pariwisata Kab. Majene H. Abdul Hamid,” Kata Salahuddin

Menurut,  Salahuddin, Pemanggilan kedua pejabat Majene tersebut adalah Selaku orang yang dimintai keterangan karena sifatnya masih penyelidikan.  Kedua Pejabat tersebut diminta keterangannya sehubungan dengan masalah pokok perkara.

” Pemanggilan keduanya berlangsung di kantor Kejati Sulselbar dan ini hari akan dimintai keterangannya terkait masalah pokok perkara yang sedang ditangani,” Ucap  Salahuddin

Sebelumnya, Kata  Salahuddin, pada hari Rabu tanggal 28/12/2016, kemarin Kejati Sulselbar telang memanggil Bendahara PPKD Abdaluddin, mantan Kasubag Keuangan Rahmi dan mantan Kepala DPKAD Ramli dengan pemanggilan yang sama yakni selaku orang yang dimintai keterangan.

” Dari kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan satu orang tersangka, Sabrur. Dia adalah Ketua Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Hidayah dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan pemberantasan buta aksara tahun 2014. Kegiatan yang diduga fiktif ini merupakan salah satu program milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Majene,” Ungkap  Salahuddin.

Kasi Penkum Kajati Sulselbar Salahuddin, menambahkan, Sabrur sempat diperiksa oleh tim penyidik di ruang khusus lantai 5 gedung Kejati Sulselbar. Hingga akhirnya di tahan dan dibawa ke lapas kelas satu Gunung Sari, kota Makassar.

” Sabrur telah menerima dana kurang lebih Rp400 juta rupiah untuk sebuah kegiatan pemberantasan buta aksara. Namun berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.[sdr]

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *