Mateng, 8enam.com.-Kasus hilangnya water meter di UPTD air bersih, Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah telah memanggil 6 orang untuk dimintai keterangan.
Dan hari ini Rabu (13/3/2024) giliran Kepala dinas PUPR Mateng, Muh. Yahya, penuhi panggilan Tipikor Polres Mateng untuk dimintai keterangan terkait kasus ratusan water meter yang telah di rangkai (SR) yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Pemanggilan Kadis PU Mateng untuk dimintai keterangan dalam kasus hilangnya water meter di UPTD air bersih Mateng, menambah jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Mateng menjadi 6 orang.
“Kemarin sudah 5 saksi yang diminta keterangan, dan hari ini Kadis PUPR, Muh. Yahya yang diminta keterangan, jadi sudah 6 saksi. Namun ke 6 orang ini masih status saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy.
IPTU Fredy menuturkan, terkait laporan awal di bulan Februari lalu, memang kasus SR ini dilaporkan hilang, namun berdasarkan penyelidikan yang berjalan hingga saat ini, dugaan penyelidikan mengarah pada tindak pidana korupsi, yang mana kasus ini dapat merugikan negara.
“Namun lagi-lagi ini masih dugaan sebab masih dalam tahap pengembangan penyelidikan, apakah ini murni pencurian atau ada dugaan pidana lain,” ungkapnya.
Untuk membuat perkara ini jadi terang kata Fredy, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Inspektorat, BPKP dan kemudian Kejaksaan untuk menyampaikan terkait kasus yang sedang tangani.
Meski sudah ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan, pihaknya tidak mau sesumbar mengatakan apakah ada dan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini kan masih dalam pengembangan, jika penyelidikan rampung kita akan serahkan ke Polda, karena jika ada gelar perkara harus dilakukan di Polda, tidak bisa di lakukan Polres,” jelas Fredy.
Pihaknya berharap agar kasus tersebut bisa diungkap secepatnya, sebab kata dia kasus tersebut merupakan kasus yang paling utama dan perhatian di Mateng.
“Selain itu Kita berharap dalam waktu yang singkat kita bisa mengungkap perkara ini, apa lagi kasus ini merupakan kasus yang utama di Mateng,” tutup Fredy.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Mateng, IPDA Zaki Farhan, menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan pejabat-pejabat UPTD sebelumnya untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat UPTD lama,” Ujar Zaki singkat. (**)