Mamuju, 8enam.com.-terkait pencopotan Oktavianus dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersurat kepada Bupati Mamuju .
Surat tersebut ditandatangani langsung Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto, di Jakarta 30 Januari 2020, dengan nomor B-318/KASN/1/2020.
Isi surat tersebut, KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian Oktavianus dari jabatan Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju berdasarkan keputusan Bupati Mamuju nomor 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Maka, sesuai kewenangan KASN sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014. Telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamuju yaitu, Sekteraris Daerah Mamuju Suaib , kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani dan kepala BKPP Mamuju Hasnawati.
“Merekomendasikan kepada Bupati Mamuju selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali putusan Bupati Mamuju nomor 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Tentang pemberhentian Oktavianus dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju,” kata Tasdik dalam surat yang diterima, Kamis (1/10/2020)
Lanjut Tasdik, serta membentuk tim pemeriksa yang selanjutnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Oktavianus. Dan apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
“Demikian rekomendasi disampaikan, kami mengharapkan agar segera ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja setelah surat ini diterima,” ucapnya. (Al/edo)