
Mateng, 8enam.com.-Mobil Ambulance di peruntukan untuk merujuk pasien yang butuh untuk dirujuk. Oleh sebab itu, Kepala Puskesmas (Kapus) dilarang menggunakan mobil Ambulance untuk kepentingan pribadi di luar peruntukan fungsi kendaraan itu.
Sehingga, Senin (11/9/2017) usai upacara di halaman kantor Bupati Mateng, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa menyerahkan secara simbolis kendaraan roda dua kepada Kapus se Kabupaten Mateng.
Kepala Dinas Kesehat Mateng, dr I Ketut Sidiarsa menyampaikan, 10 unit kendaraan roda dua yang di serahkan hari ini bersumber daru Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017.
Tujuan di berikannya kendaraan roda dua ini lanjutnya, agar mobil ambulance yang ada di Puskesmas tidak di gunakan untuk kepentingan Kapus di luar peruntukan dan fungsi kendaraan itu.
” Jadi dengan kita berikan kendaraan roda dua, sudah tidak ada lagi alasan Kapus membawa mobil ambulance pulang atau menggunakan di luar peruntukan dan fungsi dari kendaraan tersebut,” ujar dr Ketut. (Ysn Hms/Ra)