Mateng, 8enam.com.-Guna menghindari penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 mencapai Rp 1,2 milyar lebih, Kepala Desa Pololereng Kecamatan Pangale membentukan tim pengawas pada setiap program kegiatan pembangunan di Desa Polo Lereng.
Pembentukan tim pengawas di laksanakan di kantor Desa Polo Lereng belum lama ini dihadiri pendamping Desa, Askar A. MA, Polri, BPD, Kepala Dusun, Karang Taruna dan masyarakat Desa Polo Lereng.
Pembentukan tim pengawas dalam rangka membantu Pemerintah Desa untuk mengawasi setiap pembagunan di desa. Selain itu, dengan di bentuknya tim pengawas pembangunan ini akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran desa. Mengingat sesuai dengan himbauan dari pemerintah, setiap Kepala Desa harus transfaran dalam penggunaan dana desanya dan masyarakat wajib hukumnya mengetahui penggunaan dana desa tersebut.
Hasil keputusan Pembentukan tim pengawas pembangunan yang ada di Desa Pololereng sebanyak 11 orang. Dan tim yang sudah dibentuk juga akan diawasi oleh Ketua BPD Pololereng, dan TNI/Polri.
“Kita harus transparan kepada masyarakat dalam hal penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Mengingat pagu anggaran Desa Pololereng pada tahun anggaran 2017 sekitar Rp 1.222.401.000, dengan rincian Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp 382.327.000 dan Dana Desa (APBN) sebesar Rp 840.074.000. Sehingga anggaran yang akan dikelolah tahun ini, berdampak positif dan betul-betul menyentuh masyarakat khususnya Desa Pololereng,” ungkap Kepala Desa Polo Lereng, Suwanta. (ws)