Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Go…!! Pilbup Mamuju, Sutinah Resmi Layangkan Surat Penguduran Diri Sebagai ASN

Go…!! Pilbup Mamuju, Sutinah Resmi Layangkan Surat Penguduran Diri Sebagai ASN

 

Mamuju, 8enam.com.-Menjadi ASN adalah impian sebagian besar orang, bahkan setelah menjadi ASN mereka tidak akan meninggalkan profesi tersebut hingga masa pensiun. Namun berbeda dengan Siti Sutinah Suhardi yang mengabil sebuah keputusan luar biasa jelang kontestasi Pilbup Mamuju Tahun 2020.

Jumat (13/9/2019), tepatnya selepas pelaksanaan salat Jumat, Kadis Perdagangan Mamuju itu resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah kabupaten Mamuju.

Surat penguduran diri itu diantar langsung oleh Siti Sutinah Suhardi dan diterima langsung oleh Sekkab Mamuju, H. Suaib.

Sutinah menyebut, keputusan untuk mundur dari status ASN-nya itu ia ambil sebagai bentuk keseriusannya maju sebagai salah satu penantang Pemilukada Mamuju tahun 2020 nanti.

“Saya tidak ingin melanggar aturan. Besok saya akan mengembalikan formulir pendaftaran di PDI Perjuangan. Jadi saya harus mundur. Ini juga sebagai bukti bahwa saya serius maju sebagai calon Bupati di Pilkada Mamuju,” ungkap Sutinah.

Ia tak lagi memusingkan soal jabatan Kepala Dinas Perdagangan yang hingga kini masih didudukinya. Kata Tina, proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten Mamuju.

“Saya masih tetap berkantor. Sambil menunggu SK pemberhentian saya terbit. Tapi, nanti lah kita lihat, apakah kursi Kepala Dinas Perdangan itu akan di Plt-kan, atau seperti apa, biar pemerintah daerah yang memprosesnya,” kata Tina.

Dikonfirmasi seputar penguduran diri Sutunah Suhardi, H Suaib mengaku akan segera memprosesnya. Dalam waktu dekat, ia akan mengundang BKD untuk membuicarakan apa dan bagaimana langkah selanjutnya menyikapi penguduran diri Siti Sutinah Suhardi itu.

“Pasti kita akan proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Beliau masih menjabat Kadis Perdagangan sekarang, kecualai kalau dia sudah resmi berhenti, segala hal yang melekat kepada dia selaku ASN juga akan dihentikan,” sebut H Suaib.

“Prosesnya ini kita tidak tahu akan memakan waktu berapa lama,” tutup H Suaib. (Naf/A)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *