Mateng, 8enam.com.-Dua buruh bangunan pelaku pemerkosaan di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) berhasil diringkus Polisi dari Polsek Tobadak tanpa perlawanan, Senin (24/6/2019).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 tentang dugaan adanya TP Kejahatan terhadap kesusilaan/pemerkosaan.
Pelaku dilaporkan oleh Nurdiana Rina (50) orang tua korban, warga Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng
Sementara korban berinisial PI (16) warga Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadal Kabupaten Mateng.
Sedangkan pelaku berinisial IN (21) yang berprofesi sebagai buruh bangunan warga Kabupaten Polman dan RB (20) yang berprofesi sebagai buruh bangunan warga Kabupaten Polman
Tempat kejadian tersebut terjadi diareal kebun sawit di Dusun Salubombang Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mateng, Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 wita.
Kronologis singkat kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 wita, korban lewat di kebun sawit berjalan sendiri dan kebetulan saat itu pelaku sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.
Kemudian pelaku berdua memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, korban sempat menolak sehingga kedua pelaku tetap memaksa dengan peranan masing-masing.
Pelaku IN membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
Sedangkan pelaku RB, saat IN menyetubuhi korban, dia memegang tangan korban agar tidak melawan dan mencium mulut korban. Setelah IN selesai menyetubuhi korban, kemudian RB menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.
Setelah pelaku menyetubuhi korban, kemudian kedua pelaku mengatakan kepada korban “jangan ko bilang sama orang”
Setelah melakukan BAI terhadap korban dan saksi-saksi serta konsultasi dengan dokter tentang hasil pemeriksaan korban, maka pada hari Senin (24/6/2019) sekitar pukul 16.30 wita Kanit Reskrim Polsek Tobadak serta anggota dan bersama dengan BKTM Desa Batu Parigi, BRIGPOL Agustinus, BRIGPOL Mustafa, BRIGPOL Sunarto dan BRIGPOL Hamsah melakukan penangkapan pelaku di Dusun Salubombang Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng.
Sekitar pukul 18.00 wita pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.
Berdasarkan introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, Pakaian korban, Pakaian kedua pelaku.
(BB pakaian pelaku berkesesuaian dengan keterangan korban)
Pelaku di duga melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (wan)