Mamuju Utara, 8enam.com.-Bertempat di salah satu hotel di kota Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Matra gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang peran serta masyarakat dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan publik di Kabupaten Mamuju Utara, Sabtu, 22 April kemarin.
Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan. Sementara yang bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Aminuddin Kasim dan didampingi Uksin Djamaluddin Anggota DPRD Matra.
Uksin mengatakan, untuk melibatkan masyarakat dalam merencanakan dan perumusan kebijakan Publik, DPRD sebagai wakil rakyat membutuhkan payung hukum, sebagai dasar untuk menerima aspirasi, akhir pekan kemarin.
“Kami membutuhkan payung hukum, agar menyerap aspirasi masyarakat, pada saat kami turun reses, mendengarkan masukan yang terkait dengan kebijakan publik yang selama ini belum ada aturan yang mengikat keterlibatan masyarakat,” tutur Uksin Djamaluddin.
Ranperda akan diserahkan kepada pemerintah sebagai pihak eksekutif untuk dikaji terlebih dahulu, apabila ada kecocokan dan kesepahaman tentang penetapan pasal, barulah dikembalikan ke DPRD, untuk ditetapkan bersama sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Dia berharap, Ranperda Tentang peran serta masyarakat dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan publik di Kabupaten Matra, ditetapkan sebagai Perda, dapat dipahami dengan baik, oleh pemerintah dan masyarakat.
“Saya berharap, antara masyarakat dan Pemerintah bisa memahami betul-betul setiap pasal di Raperda ini, karena disatu sisi pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat, dengan melibatkan nya dalam perumusan segala bentuk kebijakan, dan begitupun sebaliknya rakyat juga harus memahami, bahwa dia mempunyai hak untuk memberikan Saran, pertimbangan dan gagasan dalam perumusan kebijakan public,” harapnya.(Jon)