Jumat , Maret 21 2025
Home / Daerah / DPRD Mateng Sahkan Ranperda Pilkades Menjadi Perda

DPRD Mateng Sahkan Ranperda Pilkades Menjadi Perda

Mateng, 8enam.com.-Setelah melalui proses yang panjang, mulai pembahasan sampai dengan mendengarkan pandangan akhir fraksi, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (25/4/2017).

Selain mengesahkan Raperda Pilkades menjadi Perda, DPRD Mateng juga mengesahkan Ranperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Mateng, serta menerima empat buah Ranperda yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mateng untuk di bahas dan di tetapkan menjadi Perda. Ke empat Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Pengelolaan Anggaran Siap Pakai keadaan darurat bancana dan Ranperda Retibusi Terminal KTM.

Dalam pandangan akhir fraksi, Tangnga Paliwalan dari Fraksi Demokrat Lalla Tasisara menngatakan, syarat menjadi calon kepala desa adalah, warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UU Negara kesatuan republic Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara republic Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran, tidak sedang menjalanni hukuman pidana penjara, tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, berbadan sehat dengan di buktikan surat keterangan dari dokter pemerintah, tidak pernh menjabat sebagai kepala desa tiga kali masa jabatan, tidak memiliki persoalan terkait dengan keuangan desa dan keuang daerah, tidak tersangkut dalam kasus penyalahgunaan zat adiktif baik narkotika maupun psikotropika.

Sementara Anwar laumma dari fraksi Karya Nasional Demokrat menyarankan kepada Dinas Pemerintahan Desa agar menginfentarisasi semua desa yang sudah berakhir masa jabatannya untuk segera dilakukan pemilihan kepala desa. Bagi desa yang masa jabatannya berakhir enam bulan kebawah agar dikutkan dalam pemilihan kepala desa, itulah yang di maksud berlangsung, bertahap dan serentak serta bergelombang.

Sedangkan Alamsyah Arifin dari fraksi Perjuangan Hati Nurani Rakyat mengatakan, dengan melihat fakta di lapangan, sudah ada beberapa jabatan kepala desa yang dijabat oleh penjabat kepala desa selam dua tahun yang tentunya menjadi sebuah tanda Tanya oleh banyak pihak. Namun bukan berarti pelayan kepada masyarakat itu tidak berjalan, sehingga Ranperda Pilkades sangat mendesak dan perlu segera di sahkan menjadi Perda.

Dia juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar mempersiapkan petugas pelaksana dalam rangka tahapan persiapan pencalonan pemilihan dan penetapan kepala desa setelah Ranperda Pilkades di tetapkan menjadi Perda Pilkades.

Setelah di setujui oleh anggota DPRD, Ranperda Pilkades dan Ranperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan anggota DPRD di sahkan menjadi Perda (Ra)

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *